Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah
”excellent service” yang secara harfiah berarti
pelayanan terbaik atau sangat baik. Disebut sangat baik
atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan
yang berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan.
Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan
prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan
kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat. Agenda perilaku pelayanan sektor publik
(SESPANAS LAN dalam Nurhasyim, 2004:16)
menyatakan bahwa pelayanan prima adalah:
- Pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada
pelanggan atau pengguna jasa. - Pelayanan prima ada bila ada standar pelayanan.
- Pelayanan prima bila melebihi standar atau
sama dengan standar. Sedangkan yang belum
ada standar pelayanan yang terbaik dapat
diberikan pelayanan yang mendekati apa yang
dianggap pelayanan standar dan pelayanan yang
dilakukan secara maksimal. - Pelanggan adalah masyarakat dalam arti luas;
masyarakat eksternal dan internal.
Pelayanan umum dapat diartikan memproses
pelayanan kepada masyarakat / customer, baik berupa
barang atau jasa melalui tahapan, prosedur, persyaratanpersyaratan, waktu dan pembiayaan yang dilakukan
secara transparan untuk mencapai kepuasan
sebagaimana visi yang telah ditetapkan dalam
organisasi. Pelayanan Prima sebagaimana tuntutan
pelayanan yang memuaskan pelanggan/masyarakat
memerlukan persyaratan bahwa setiap pemberi layanan
yang memiliki kualitas kompetensi yang profesional,
dengan demikian kualitas kompetensi profesionalisme
menjadi sesuatu aspek penting dan wajar dalam setiap
transaksi.
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan
pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan
pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus
pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan prima dalam
sektor publik didasarkan pada aksioma bahwa
“pelayanan adalah pemberdayaan”. Pelayanan pada
sektor bisnis berorientasi profit, sedangkan pelayanan
prima pada sektor publik bertujuan memenuhi
kebutuhan masyarakat secara sangat baik atau terbaik.
Perbaikan pelayanan sektor publik merupakan
kebutuhan yang mendesak sebagai kunci keberhasilan
reformasi administrasi negara. Pelayanan prima
bertujuan memberdayakan masyarakat, bukan
memperdayakan atau membebani, sehingga akan
meningkatkan kepercayaan (trust) terhadap pemerintah.
Kepercayaan adalah modal bagi kerjasama dan
partisipasi masyarakat dalam program pembangunan
No comments:
Post a Comment