Sunday, May 5, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik dapat diartikan sebagai kegiatan pelayanan yang
dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak – hak
dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atas pelayanan
administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan
kepentingan publik.
Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat
maupun daerah, permasalahan umum pelayanan publik antara lain terkait dengan
penerapan prinsip – prinsip good governance yang masih lemah seperti masih
terbatasnya partisipasi masyarakat, transparasi dan akuntabilitas baik dalam proses
perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasinya.
Dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha
melayani kebutuhan orang lain sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan
(mengurus) apa yang diperlukan seseorang.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pemerintahan pada hakekatnya
adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani
dirinya sendiri, tetap untuk melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan
kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998).
Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
memberikan layanan yang baik dan profesional.
Gronsross dalam Istujaya (2002, 15) memberikan definisi pelayanan
adalah sebagai suatu aktifitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba)
yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan
atau hal – hal lain yang disediakan oleh purusahaan pemberi pelayanan yang
dimaksud untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan.

No comments:

Post a Comment