Sunday, May 5, 2024

Azas Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik harus selalu berubah mengikuti perkembangan
masyarakat, karena masyarakat itu bersifat dinamis. Dalam hal ini pemerintah
harus melakukan negosiasi dan mengkolaborasi berbagai kepentingan masyarakat.
Sehingga pelayanan publik memiliki kualitas yang sesuai dengan yang diharapkan
masyarakat.
Pelayanan publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu
yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, dan terjangkau.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan pengguna jasa,
penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan.
Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang
profesional, kemudian Lijan Poltak Sinambela, dkk (2011: 6) mengemukakan
asas-asas dalam pelayanan publik tercermin dari:
a. Transparansi;
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas;
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
c. Kondisional;
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan
efektivitas.
d. Partisipatif;
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan
masyarakat.
e. Kesamanan Hak; dan
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras,
golongan, gender dan status ekonomi.
f. Keseimbangan.
Hak dan kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus
memenuhi hak dan kewajiban masing- masing pihak.
Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik juga diatur dalam Pasal 4
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikutip
oleh Eny Kusdarini (2011: 190) yakni yang terdiri dari 12 asas:
a. Asas kepentingan umum;
b. Asas kepastian hukum;
c. Asas kesamaan hak;
d. Keseimbangan hak dan kewajiban;
e. Asas keprofesionalan;
f. Asas partisipasif;
g. Asas persamaan perlakuan/tidak deskriminatif;
h. Asas keterbukaan;
i. Asas akuntabilitas;
j. Asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. Asas ketepatan waktu; dan
l. Asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

No comments:

Post a Comment