Sunday, May 5, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik menurut Atmaja (2002) dapat diartikan sebagai pemberian
layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan
pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut S. Holle (2011), pelayanan publik atau pelayanan umum dapat
didefinisikan sebagai:
“Segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang
dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.”
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 63 Tahun 2003
mendefenisikan pelayanan publik sebagai:
”Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah
di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Miliki Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik
dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan”

No comments:

Post a Comment