Sunday, May 5, 2024

Jenis-jenis Pelayanan Publik

 


Menurut Ratminto dan Winarsih dalam Nuriyanto (2014: 9), terdapat 5
(lima) karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan jenis-jenis
penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:
a. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan
tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
b. Posisi tawar pengguna/ klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/ klien, maka
akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang
lebih baik.
c. Tipe pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan
yang ada, dan hubunganya dengan pengguna/ klien.
d. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas
transaksi, ataukah penyelenggara pelayanan.
e. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau
penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
Sedangkan menurut Pasolong dalam Oktavia (2015: 24), jenis-jenis
pelayanan publik meliputi:
a. Jenis Pelayanan Administratif merupakan jenis pelayanan yang diberikan oleh
unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi
dan kegiatan usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir
berupa dokumen, misalnya sertifikat, izin-izin, rekomendasi, keterangan, dan lainlain. Contohnya adalah jenis pelayanan sertifikat tanah pelayanan IMB,
administrasi pelayanan kependudukan (KTP, NTCR, akte kelahiran, dan akte
kematian).
b. Jenis Pelayanan Barang adalah pelayanan yang diberikan oleh unit berupa
kegiatan penyediaan dan/ atau pengolahan bahan terwujud fisik dan termasuk
distribusi dan pencapaiannya kepada konsumen langsung (sebagai unit atau
individual) dalam suatu sistem. Secara keseluruhan kegiatan tersebut menghasilkan
produk akhir berwujud benda (fisik) atau yang dianggap benda yang memberikan
nilai tambah secara langsung bagi penggunaannya. Contohnya adalah pelayanan
listrik, pelayanan air bersih, pelayanan telepon, dan lain-lain.
c. Jenis Pelayanan Jasa adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan
yang berupa sarana dan prasarana serta penunjangnya. Pengoprasiannya
berdasarkan suatu sistem pengoprasian tertentu dan pasti. Produk hasilnya
merupakan jasa yang mendatangkan manfaat bagi penerimanya secara langsung
dan habis terpakai dalam jangka waktu tertentu. Contohnya pelayanan angkutan
darat, laut dan udara, pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan, pelayanan pos,
pelayanan pemadam kebarakan, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment