Thursday, May 9, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan umum menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (MENPAN) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Laksana
Pelayanan Umum adalah “segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat maupun Daerah dan di lingkungan
Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan mahasiswa maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik (public service)
menurut Rohman (2008: 3) adalah suatu pelayanan atau pemberian terhadap
mahasiswa yang berupa penggunaan fasilitas-fasilitas umum, baik jasa maupun non
jasa, yang dilakukan oleh organisasi publik dalam hal ini adalah suatu pemerintahan.
Dalam pemerintahan, pihak yang memberikan pelayanan adalah aparatur
pemerintahan beserta segenap kelengkapan kelembagaannya.
Menurut Santosa (2008: 57), pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik
oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah, atau pun pihak swasta kepada
mahasiswa , dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau
kepentingan mahasiswa . Dengan demikian, yang memberikan pelayanan publik
kepada mahasiswa luas bukan hanya instansi pemerintah, melainkan juga pihak
swasta. Pelayanan publik yang dijalankan oleh instansi pemerintah bermotif sosialpolitik, yakni menjalankan tugas pokok dan mencari dukungan suara sedangkan
pelayanan publik oleh pihak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan.
Dengan demikian, pelayanan publik adalah segala kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan
penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik
Sedangkan yang dimaksud dengan hakekat pelayanan umum adalah:

  1. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
    pemerintah di bidang pelayanan umum.
  2. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga
    pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil
    guna.
  3. Mendorong tumbuh kembangnya kreativitas, prakarsa, dan peran serta mahasiswa
    dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan mahasiswa luas.
  4. Pelayanan umum dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang
    bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau.

No comments:

Post a Comment