Pemerintah melalui lembaga dan seluruh aparaturnya bertugas menyediakan
dan menyelenggarakan pelayanan kepada mahasiswa . Adapun kegiatan yang
dilakukan oleh aparatur terdiri dari berbagai macam bentuk.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun
2003, pelayanan publik dibagi berdasarkan 3 kelompok, yaitu:
- Kelompok Pelayanan Administratif, yaitu bentuk pelayanan yang menghasilkan
berbagai macam dokumen resmi yang dibutuhkan oleh mahasiswa atau publik. - Kelompok Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk/jenis barang yang digunakan publik. - Kelompok Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk/jenis jasa yang dibutuhkan publik.
No comments:
Post a Comment