Thursday, May 9, 2024

Bentuk-bentuk Pelayanan Publik

 


Pemerintah melalui lembaga dan seluruh aparaturnya bertugas menyediakan
dan menyelenggarakan pelayanan kepada mahasiswa . Adapun kegiatan yang
dilakukan oleh aparatur terdiri dari berbagai macam bentuk.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun
2003, pelayanan publik dibagi berdasarkan 3 kelompok, yaitu:

  1. Kelompok Pelayanan Administratif, yaitu bentuk pelayanan yang menghasilkan
    berbagai macam dokumen resmi yang dibutuhkan oleh mahasiswa atau publik.
  2. Kelompok Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
    bentuk/jenis barang yang digunakan publik.
  3. Kelompok Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
    bentuk/jenis jasa yang dibutuhkan publik.

No comments:

Post a Comment