Thursday, May 9, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum, yang
menjadi asal-usul timbulnya istilah pelayanan publik. Sebelum menjelaskan lebih
lanjut mengenai pelayanan publik, maka peneliti akan menguraikan terlebih
dahulu pengertian pelayanan publik. Pengertian pelayanan publik telah
didefinisikan oleh banyak pakar. Salah satunya yang dikemukan oleh Agus
Dwiyanto (2006: 136) mendefisinikan pelayanan publik adalah:
Serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk
memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang
dimaksudkan disini adalah warga negara yang membutuhkan
pelatanan publik, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, sertifikat tanah,
izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO),
izin mengambil air tanah, berlangganan air minum, listrik dan
sebagainya.
Berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu:
Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan
lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
H.A.S. Moenir (2002: 7) menyatakan: “Pelayanan umum adalah suatu usaha
yang dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan
bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.”
Menurut Litjan Poltak Sinambela, dkk (2011: 5) pelayanan public diartikan
“pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi tertentu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetepkan.”
Pendapat lain dari Ratminto & Atik Septi Winarsih (2006: 4)
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang
publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di
Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara
atau Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment