Thursday, May 9, 2024

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 


Kegiatan pelayanan publik diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Instansi pemerintah merupakan sebutan kolektif meliputi satuan kerja atau
satuan orang kementrian, departemen, lembaga, pemerintahan non
departemen, kesekertariatan lembaga tertinggi dan tinggi negara, dan
instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk Badan
Usaha Milik Daerah. Sebagai penerima pelayanan publik adalah orang,
masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum.
Kegiatan pelayanan publik atau disebut juga dengan pelayanan umum,
yang biasanya menempel di tubuh lembaga pemerintahan dinilai kurang
dapat memenuhi tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat, sebgai
konsumen mereka. Salah satu yang dianggap sebagai biang keladinya
adalah bentuk orang birokrasi, sehingga birokrasi seperti dikemukakan
oleh Achmat Batinggi (1999:53) adalah : “Merupakan tipe dari orang yang
dimaksudkan untuk mencapai tugas- tugas administratif yang besar
dengan cara mengkoordinir secara sistematis (teratur) pekerjaan dari
banyak orang.”
Konsep birokrasi bukan merupakan konsep yang buruk. Organisasi
birokrasi mempunyai keteraturan dalam hal pelaksanaan pekerjaan karena
mempunyai pembagian kerja dan struktur jabatan yang jelas sehingga
komponen birokrasi mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan kewajibannya. Pelaksanaan pekerjaan dalam orang birokrasi
diatur dalam mekanisme dan prosedur agar tidak mengalami
penyimpangan dalam mencapai tujuan orang. Dalam organisasi birokrasi
segala bentuk hubungan bersifat resmi dan berjenjang berdasarkan struktur
orang yang berlaku sehingga menuntut ditaatinya prosedur yang berlaku
pada orang tersebut.
Adapun yang menjadi ciri ideal birokrasi menurut Max Weber seperti
yang dikutip dan diterjemahkan oleh Ahmad Batingi (1999: 53) antara lain
adalah : a) pembagian kerja yang kurang jelas, b) Adanya hierarki jabatan,
c) Adanya pengaturan sitem yang konsisten, d) Prinsip formalistic
impersonality, e) Penempatan berdasarkan karier, f) Prinsip rasionalitas,

No comments:

Post a Comment