Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2004, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur
yang relevan, valid, dan reliable, sebagai unsur minimal yang harus ada
untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai
berikut :
- Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang di
berikan kepada masyarakat di lihat dari sisi kesederhanaan alur
pelayanan. Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga
Administrasi Negara (2009) menyebutkan bahwa untuk menilai
pelayanan pelayanan publik yang berkualitas dapat di gunakan
kriteria-kriteria antara lain (1) kesederhanaan yaitu bahwa prosedur
atau tata cara pelayanan di selenggarakan secara mudah, lancar, tidak
terbelit-belit, mudah di pahami dan di laksanakan oleh yang meminta
pelayanan, (2) adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur
atau tatacara pelayanan, (3) adanya keterbukaan dalam prosedur
pelayanan. - Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif
yang di perlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis
pelayanannya. Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga
Administrasi Negara(2009) menyebutkan bahwa untuk menilai
pelayanan publik yang berkualitas dapat di gunakan kriteria-kriteria
antara lain (1) Adanya kejelasan persyaratan pelayanan baik teknis
maupun administrasi, (2) Keterbukaan mengenai persyaratan
pelayanan, (3) Efisiensi persyaratan dalam arti bahwa di batasi pada
hal-hal yang berkaitan langsung dengan pelayanan serta di cegah
adanya pengulangan pemenuhan persyaratan. - Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas
yang memberikan pelayanan (nama, jabatan, serta kewenangan dan
tanggung jawab). Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga
Administrasi Negara (2009), menyebutkan bahwa untuk menilai
pelayanan publik yang berkualitas dapat di gunakan kriteria-kriteria
antara lain (1) Kenyataan, yang meliputi bukti-bukti atau wujud nyata
pelayanan, misal berupa adanya petugas melayani dan adanya tanda
pengenal. - Kedisiplinan petugas, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan
pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai
ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal di atas, menurut
Parasuraman dkk (Tjiptono dan Chandra,2007) menyebutkan dimensi
yang harus di perhatikan dalam melihat kualitas pelayanan publik
antara lain (1) Realible, terdiri dari konsistensi kerja dan kemampuan
untuk di percaya. - Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga Administrasi
Negara (2009) menyebutkan bahwa untuk menilai pelayanan publik
yang berkualitas dapat digunakan kriteria-kriteria antara lain (1)
Tanggung jawab dari para petugas pelayanan, yang meliputi
pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi pelanggan
secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera di beritahukan,
(2) Kejelasan dan kepastian unit kerja atau pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan. - Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan
ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan
pelayanan kepada masyarakat. - Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat di
selesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit
penyelenggara pelayanan. - Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan
dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang
dilayani. - Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan
ramah serta saling menghargai dan menghormati. - Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat
terhadap besarnya biaya yang di tetapkan oleh unit pelayanan. - Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang di
bayarkan dengan biaya yang telah di tetapkan. - Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan,
sesuai yang telah di tetapkan. - Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana
pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan
rasa nyaman kepada penerima pelayanan. - Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan
lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang di
gunakan
No comments:
Post a Comment