Thursday, May 9, 2024

Unsur-unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat

 


Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2004, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur
yang relevan, valid, dan reliable, sebagai unsur minimal yang harus ada
untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai
berikut :

  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang di
    berikan kepada masyarakat di lihat dari sisi kesederhanaan alur
    pelayanan. Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga
    Administrasi Negara (2009) menyebutkan bahwa untuk menilai
    pelayanan pelayanan publik yang berkualitas dapat di gunakan
    kriteria-kriteria antara lain (1) kesederhanaan yaitu bahwa prosedur
    atau tata cara pelayanan di selenggarakan secara mudah, lancar, tidak
    terbelit-belit, mudah di pahami dan di laksanakan oleh yang meminta
    pelayanan, (2) adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur
    atau tatacara pelayanan, (3) adanya keterbukaan dalam prosedur
    pelayanan.
  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif
    yang di perlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis
    pelayanannya. Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga
    Administrasi Negara(2009) menyebutkan bahwa untuk menilai
    pelayanan publik yang berkualitas dapat di gunakan kriteria-kriteria
    antara lain (1) Adanya kejelasan persyaratan pelayanan baik teknis
    maupun administrasi, (2) Keterbukaan mengenai persyaratan
    pelayanan, (3) Efisiensi persyaratan dalam arti bahwa di batasi pada
    hal-hal yang berkaitan langsung dengan pelayanan serta di cegah
    adanya pengulangan pemenuhan persyaratan.
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas
    yang memberikan pelayanan (nama, jabatan, serta kewenangan dan
    tanggung jawab). Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga
    Administrasi Negara (2009), menyebutkan bahwa untuk menilai
    pelayanan publik yang berkualitas dapat di gunakan kriteria-kriteria
    antara lain (1) Kenyataan, yang meliputi bukti-bukti atau wujud nyata
    pelayanan, misal berupa adanya petugas melayani dan adanya tanda
    pengenal.
  4. Kedisiplinan petugas, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan
    pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai
    ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal di atas, menurut
    Parasuraman dkk (Tjiptono dan Chandra,2007) menyebutkan dimensi
    yang harus di perhatikan dalam melihat kualitas pelayanan publik
    antara lain (1) Realible, terdiri dari konsistensi kerja dan kemampuan
    untuk di percaya.
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan
    tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
    Sehubungan dengan hal di atas, menurut Lembaga Administrasi
    Negara (2009) menyebutkan bahwa untuk menilai pelayanan publik
    yang berkualitas dapat digunakan kriteria-kriteria antara lain (1)
    Tanggung jawab dari para petugas pelayanan, yang meliputi
    pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi pelanggan
    secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera di beritahukan,
    (2) Kejelasan dan kepastian unit kerja atau pejabat yang berwenang
    dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan
    ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan
    pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat di
    selesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit
    penyelenggara pelayanan.
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan
    dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang
    dilayani.
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas
    dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan
    ramah serta saling menghargai dan menghormati.
  10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat
    terhadap besarnya biaya yang di tetapkan oleh unit pelayanan.
  11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang di
    bayarkan dengan biaya yang telah di tetapkan.
  12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan,
    sesuai yang telah di tetapkan.
  13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana
    pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan
    rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
  14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan
    lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang di
    gunakan

No comments:

Post a Comment