Wednesday, April 3, 2019

Analisis Deskriptif (skripsi dan tesis)

 Statistik deskriptif menurut Ghozali (2009) memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari nilai rata-rata (mean), standar deviasi, varian, nilai maksimum, nilai minimum, sum, range, kurtosis, dan skewness (kemencengan distribusi). Statistik deskiptif dapat diartikan sebagai suatu metode analisis yang mengumpulkan, mengolah, menyederhanakan, menyajikan serta menganalisis data kuantitatif secara deskriptif agar dapat memberikan gambaran yang teratur tentang suatu peristiwa ke dalam bentuk tabel atau grafik (Dajan, 1986).

Analisis Fundamental untuk Penilaian Harga Saham (skripsi dan tesis)

 Analisis fundamental merupakan analisis yang didasarkan atas fundamental suatu perusahaan. Analisis ini mempelajari brosur atau data-data industri perusahaan, penjualan, kekayaan, pendapatan, produk dan penyerapan pasar, evaluasi manajemen perusahaan, membandingkan dengan pesaingnya dan memperkirakan nilai instrinsik dari saham perusahaan tersebut (Ahmad, 1996). Analisis fundamental juga sering disebut sebagai analisis perusahaan karena menggunakan data keuangan perusahaan dalam menghitung nilai intrinsik saham sekaligus untuk mengetahui kinerja perusahaan. Investor memerlukan informasi tentang perusahaan yang relevan sebagai dasar untuk membuat keputusan dalam berinvestasi. Informasi tersebut antara lain tentang informasi laporan keuangan periode tertentu (Sunariyah, 2004). Analisis fundamental mencoba memperkirakan harga saham dimasa yang akan datang dengan mengestimasi nilai faktor-faktor fundamental yang mempengaruhi harga saham dimasa akan datang, dan menerapkan hubungan variabel-variabel tersebut sehingga diperoleh taksiran harga saham. Model ini sering disebut sebagai share price forccasting model, dipergunakan dan sering dalam berbagai pelatihan analisis sekuritas (Husnan, 2005). Setelah memahami laporan keuangan perusahaan yang merupakan dasar dalam melakukan analisis fundamental saham dalam suatu perusahaan, sekaligus mencerminkan kondisi atau posisi keuangan perusahaan. Selanjutnya perlu mencermati fakor fundamental yang perlu diperhatikan oleh investor, yang tercermin dalam laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah di audit oleh 34 akuntan publik merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi investor dalam dalam melakukan analisis fundamental. Laporan keuangan menggambarkan aspek-aspek fundamental perusahaan yang bersifat kauntitatif. Laporan keuangan tersebut kemudian dianalisis atau sering disebut dengan analisis laporan keuangan (Financial Statement Analisys)
Salah satu teknik dalam analisis laporan keuangan adalah analisis rasio keuangan. Beberapa analisis dalam rasio keuangan yaitu (Fakhrudin & Hardianto, 2001):
1. Rasio Likuiditas untuk mengukur kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek. Adapun rasio-rasio likuiditas antara lain:
a. Current Ratio yaitu untuk menghitung beberapa kemampuan perusahaan dalam membayar utang lancar dengan aktiva lancar yang tersedia. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek.
 b. Cash Ratio yaitu untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan efek yang segera dapat diuangkan.
c.  Quick Ratio yaitu untuk menghitung kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva yang lebih likuid atau mudah dicairkan
.d. Net Working Capital yaitu untuk menghitung berapa kelebihan aktiva lancar di atas utang lancar.  2. Rasio Leverage atau rasio utang untuk mengukur seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai utang atau dibiayai oleh pihak luar. Adapun rasiorasio utang antara lain:
a.  Debt Ratio yaitu untuk mengukur jumlah aktiva perusahaan yang dibiayai oleh utang atau modal yang berasal darikreditur. Semakin besar rasio ini maka semakin besar pula risiko yang dihadapi.
 b Debt to Equity Ratio yaitu rasio utang yang diukur dari perbandingan utang dengan ekuitas (modal sendiri). Tingkat debt to equity ratio (DER) yang aman biasanya kurang dari 50%. Semakin kecil DER semakin baik bagi perusahaan.
 c Time Interest Earned Ratio (TIER), rasio ini menunjukkan hubungan antara laba sebelum bungan dan pajak (laba operasi) dengan beban bunga utang jangka panjang. Rasio ini menggambarkan besarnya jaminan keuntungan untuk membayar bunga utang jangka panjang, atau dengan kata lain rasio ini mengukur kemampuan perusahaan memenuhi beban tetapnya berupa bunga.
 d Fixed Charge Coverage Ratio (FCCR), yaitu untuk mengukur berapa besar kemampuan perusahaan untuk menutup beban tetapnya termasuk pembayaran dividen saham preferen, bunga, angsuran pinjaman, dan sewa.
 e Debt Service Coverage (DSC), untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi beban tetapnya termasuk angsuran pokok pinjaman. Jadi sama dengan leverage yang lain, hanya dengan memasukkan angsuran pokok pinjaman.
 3. Rasio Aktivitas untuk mengukur seberapa efektif perisahaan menggunakan sumber daya yang dimiliki. Atau dengan kata lain, sejauh mana efisiensi perusahaan dalam menggunakan aset untuk memperoleh penjualan. Adapun rasio-rasio aktivitas yaitu:
a. Periode Pengumpulan Piutang, menunjukkan rata-rata hari yang diperlukan untuk mengubah piutang menjadi kas. Biasanya ditentukan dengan membagi piutang dengan rata-rata penjualan harian. Terlalu tinggi rasio ini berarti kebijakan kredit terlalu liberal yang dapat berakibat timbul bad-debt dan ivestasi dalam piutang menjadi terlalu besar.
 b  Perputaran Piutang, untuk menghitung berapakali dana yang tertanam dalam piutang perusahaan dalam setahun.
 c Perputaran Persediaan, perusahaan yang perputaran persediaannya yang makin tinggi menunjukkan makin efisien, tetapi perputaran yang terlalu tinggi juga tidak berarti baik.
 d  Perputaran Aktiva Tetap, rasio ini menunjukkan bagaimana perusahaan menggunakan aktiva tetapnya seperti gedung, kendaraan, mesin-mesin, perlengkapan kantor.
 e Perputaran Total Aktiva, menunjukkan bagaimana efektivitas perusahaan menggunakan seluruh aktiva untuk menciptakan penjualan dan mendapatkan laba. Tingkat perputaran ini juga ditentukan oleh perputaran elemen aktiva itu sendiri.
 4. Rasio Profitabilitas atau rasio rentabilitas untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba, baik dalam hubungannya dengan penjualan, aset maupun laba dan modal sendiri. Rasio ini sangat diperhatikan oleh calon maupun pemegang saham karena akan berkaitan dengan harga saham serta dividen yang akan diterima. Rasio-rasio profitabilitas antara lain:
a Gross Profit Margin, mengukur tingkat laba kotor dibandingkan dengan volume penjualan.
 b Operating Profit Margin, mengukur tingkat laba operasi dibandingkan dengan volume penjualan.
 c Net Profit Margin, mengukur laba bersih sesudah pajak diabndingkan dengan volume penjualan.
 d Return on Asset (ROA), menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari aktiva yang dipergunakan.
 e. Return on Equity (ROE), menguur kemampuan perusahaan memperoleh laba yang tersedia bagi pemegang saham perusahaan. Rasio ini juga dipengaruhi oleh besar kecilnya utang perusahaan, apabila proporsi utang makin besar maka rasio ini juga makin besar.
f.  Earning Power, tinggi rendahnya rasio ini memberikan indikasi seberapa jauh efisiensi penggunaan modal, dan turun aniknya penjualan dan biaya. Manajemen berharap bahwa earning power yang diperoleh akan lebih besar dari cost of capital dari dana yang digunakan.
 5. Rasio saham untuk menunjukkan bagian dari laba perusahaan, dividen dan modal yang dibagikan pada setiap saham. Rasio-rasio saham antara lain:
a. Price Earning Ratio (PER), rasio ini menunjukkan perbandingan antara harga saham di pasar perdana atau harga perdana yang ditawarkan dibandingkan dengan pendapatan yang diterima. PER yang tinggi menunjukkan ekspektasi investor tentang prestasi perusahaan di masa yang akan datang cukup tinggi
b. Earning Per Share (EPS), rasio ini mengukur besarnya laba yang diberikan kepada pemegang saham.
 c. Dividen Per Share (DPS), menunjukkan seluruh pembayaran dividen dalam angka per saham.  Dividen Yield (DY), menunjukkan tingkat penghasilan berjalan yang diperoleh dari investasi saham perusahaan.
 d Payout Ratio, menunjukkan besarnya laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
 f Nilai Buku Per Saham (book value per share), menunjukkan nilai buku perusahaan yaitu total aktiva dikurangi dengan total utang (modal) yang dihitung untuk setiap saham.
g Price to Book Value, rasio yang menunjukkan apakah harga saham (harga pasarnya) diperdagangkan di atas atau di bawah nilai buku saham tersebut. Istilah teknisnya apakah saham tersebut overvalued atau undervalued

Harga Saham (skripsi dan tesis)

 Harga saham merupakan salah satu indikator pengelolaan perusahaan. Keberhasilan dalam menghasilkan keuntungan akan memberikan kepuasan bagi investor yang rasional. Harga saham yang cukup tinggi akan memberikan keuntungan, yaitu berupa capital gain dan citra yang lebih baik bagi perusahaan, sehingga memudahkan bagi manajemen untuk mendapatkan dana dari luar perusahaan. Menurut pandangan (Sartono, 2001) mengenai harga saham adalah “harga saham terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal”. Harga saham mengalami perubahan naik turun dari satu waktu kewaktu yang lain. Perubahan tersebut tergantung pada kekuatan permintaan dan penawaran. Apabila suatu saham mengalami kelebihan permintaan, maka harga saham akan cenderung naik. Sebaliknya, apabila kelebihan penawaran maka harga saham cenderung turun. Harga saham yang terjadi di pasar sekunder disebut harga pasar saham (kurs saham) atau harga yang terjadi pada suatu saham diperjualbelikan di pasar. Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemiliknya (berapapun porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Selembar saham mempunyai nilai atau harga. Menurut (Widiotmojo, 1996) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga):
1. Harga Nominal adalah harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oleh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besaraya harga nominal membenkan arti penting saham karena deviden minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal.
 2. Harga Perdana adalah harga ini merupakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek. Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan emiten. Dengan 31 demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya untuk menentukan harga perdana.
3. Harga Pasar adalah harga jual dari investor yang satu dengan investor yang lain. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten dari penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar.
Menurut Jogiyanto (2009) dalam (Hasthoro & Jepriyanto, 2011) harga saham dapat ditentukan berdasarkan nilai buku (book value), nilai pasar (market value), dan nilai intrinsik (intrinsic value). Nilai buku merupakan nilai saham menurut pembukuan perusahaan emiten. Nilai pasar merupakan nilai saham di pasar saham dan nilai intrinsik merupakan nilai yang sebenarnya dari saham. Nilai pasar merupakan harga saham yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu yang ditentukan oleh pelaku pasar. Harga pasar ini merupakan harga jual dari investor yang satu dengan investor yang lain. Oleh sebab itu harga pasar inilah yang menyatakan naik turunnya suatu saham di pasar bursa. Menurut Jogiyanto (2009) dalam (Hasthoro & Jepriyanto, 2011) penilaian harga saham menjelaskan dua pendekatan untuk nilai intrinsik saham, yaitu:
 1. Pendekatan nilai sekarang (present value approach) Pendekatan nilai sekarang juga disebut dengan metode kapitalisasi laba (capitalization of income method) karena melibatkan proses kapitalisasi nilai-nilai masa depan yang didiskontokan menjadi nilai sekarang
. 2. Pendekatan PER (P/E ratio approach) Pendekatan ini menunjukan rasio dari harga saham terhadap earning. Rasio ini menunjukkan berapa besar investor menilai harga dari saham terhadap kelipatan dari earnings.
Riset Chen, Roll, dan Ross (1996) dalam (Hasthoro & Jepriyanto, 2011) menyatakan bahwa terdapat empat faktor yang mendasari perubahan harga saham, seperti kegiatan industri, tingkat inflasi, perbedaan antara tingkat bunga jangka pendek dan jangka panjang, dan perbedaan antara tingkat keuntungan obligasi yang beresiko tinggi dan rendah. Akan tetapi yang menjadi penyebab utama terjadi fluktuasi harga saham yaitu kondisi perekonomian dan kinerja perusahaan. Penilaian harga saham bertujuan untuk menilai saham-saham manakah yang paling menguntungkan bagi investor. Saham-saham yang harga pasarnya lebih rendah dari nilai intrinsik (under price), layak untuk dibeli, sebaliknya sahamsaham yang harga pasarnya lebih tinggi dari nilai intrinsik (over price), tidak layak dibeli. Reaksi pasar terhadap laporan keuangan yang informasinya dipublikasikan, memengaruhi harga saham dan volume transaksi saham perusahaan yang bersangkutan. Jika publikasi tersebut mengandung informasi positif, maka investor diharapkan akan bereaksi positif pada saat informasi tersebut diterima pasar. Sebaliknya apabila publikasi mengandung informasi negatif, maka investor juga akan bereaksi secara negatif. Dengan demikian reaksi pasar akan tercermin dengan adanya perubahan harga dan volume transaksi saham perusahaan yang bersangkutan dan diukur dengan menggunakan harga saham pada saat penutupan (closing price) Jogiyanto (2009) dalam (Hasthoro & Jepriyanto, 2011). Saat ini harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi saat ini. Jika menilik balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga sertifikasi sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas maupun di bawah nilai asetnya tidak menunjukkan kondisi yang sesungguhnya, tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas atau di bawah nilai asetnya.
Dalam pandangan Islam untuk  mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinstiknya. Adapun formula penghitunganmya adalah : harga saham = modal saham + keuntungan – kerugian + akumulasi keuntungan – akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham. Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan Misnen Ardiansyah, 2010 dalam (Aulianisa, 2014)

Jakarta Islamic Index (JII) (skripsi dan tesis)

Indeks syariah atau biasa dikenal dengan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan kumpulan indeks saham beberapa perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah. JII dibentuk dari hasil kerjasama antara BEI (saat itu Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) dan beroperasi pada tanggal 3 Juli 2000. Agar dapat menghasilkan data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 sebagai base date (dengan angka indeks dasar 100). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah dan Danareksa Investment Management Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam-LK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam Nomor ll K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta islamic Index. Berdasarkan arahan Dewan syariah Nasional dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX. A.13 tentang Penerbitan Efek syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah (Buku Panduan Indeks Bursa, 2010):
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
 3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan
a. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
 b. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
 c. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawai lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Sedangkan untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan dengan urutan seleksi sebagi berikut (Sudarsono, 2004):
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%
. 3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan ratarata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas ratarata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Dari sisi emiten, kondisi finansial dan manajemen menjadi ukuran layak tidaknya sebuah saham tercatat di JII. Ada beberapa hal yang menjadi acuan, yaitu: Pertama, struktur utang tidak boleh didominasi oleh pembiayaan yang didasarkan pada sistem bunga. Perusahaan tidak boleh bergantung kepada utang yang berbasiskan sistem konvensional. Kedua, emiten tidak boleh mempunyai utang 45% dan modal 55%. Jika itu terjadi, maka emiten dinyatakan tidak layak mengundang investasi melalui pembelian sahamnya. Ketiga, emiten dinyatakan tidak layak, jika manajemennya diketahui pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syari'ah (Nasarudin & Surya, 2004). Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia. Indeks harga saham setiap hari dihitung menggunakan harga saham terakhir yang terjadi dibursa (Manan, 2009)

Jenis-jenis Saham (skripsi dan tesis)

Dalam pasar modal ada dua jenis saham yang paling umum dikenal oleh publik yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preference stock). Dimana kedua jenis saham ini memiliki arti dan aturan masing-masing sebagai berikut (Fahmi, 2013):
1. Common stock (saham biasa) Common stock (saham biasa) adalah suatu saham surat berharga yang dijual oleh perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dollar, yen dan sebagainya) dimana pemegangnya dibei hak untuk mengikuti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) serta berhak untuk membeli right issue (penjualan saham terbatas) atau tidak, yang selanjutnya di akhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen. Klasifikasi saham biasa (common stock) berdasarkan fundamental perusahaan dan kondisi perekonomian makro adalah sebgai berikut (Widiotmojo, 1996):
a. Income Stocks : saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
b. Growth Stocks : emitennya sebagai perusahaan pemimpin dalam industrinya dan cukup prospektif. Sehingga perusahaan tersebut mampu memberikan dividen lebih tinggi.
c. Speculative Stocks : saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
d. Cyclical Stocks : kelompok saham yang pergerakannya searah dengan perekonomian makro. Saham-saham perusahaan yang siklus bisnisnya mengikuti kondisi ekonomi memiliki indeks beta mendekati 1.
e. Defensive Stocks : saham yang pergeraknnya tidak terpengaruh oleh perekonomian makro maupun turbulensi sosial politik. Emitennya adalah perusahaan yang memproduksi consumer good f. Selain itu terdapat saham unggulan ( blue Chip Stocks) : saham biasa dari perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden.
2. Preferred stock (saham istimewa) Preferred stock (saham istimewa) adalah suatu surat berharga yang dijual oleh perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dollar, yen dan sebagainya) dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang akan diterima setiap kurtal (tiga bulan).Sebagai catatan, keuntungan yang diperoleh dari common stock adalah lebih tinggi dibandingkan dari preferred stock. Perolehan keuntungan tersebut juga diikuti oleh tingginya risiko yang akan diterima nantinya. Ini sebagaiman dikatan oleh Haryajid, Hendy, dan Anjar “investor yang ingin memperoleh penghasilan yang tinggi baik untuk melakukan investasi di saham biasa karena perputaran yang diperoleh dari saham lebih tinggi”. Apabila investor menginvestasikan dananya di saham preferen, maka hanya pada waktu tertentu saham tersebut dapat diuangkan (Fahmi, 2013).

Saham Syariah (skripsi dan tesis)

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka 24 secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh (www.ojk.go.id, 2017): 1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. 2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha: 1) perjudian dan permainan yang tergolong judi; 2) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; 3) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; 4) bank berbasis bunga; 5) perusahaan pembiayaan berbasis bunga; 6) jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; 7) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; 25 8) melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); b. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan c. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. Dalam islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem patungan (persekutuan modal) dan kekayaan, dalam istilah fiqh dikenal dengan istilah syirkah. Pengertian syirkah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu, dengan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan risiko kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi kontribusi yang diberikan. Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara saham syariah dengan non syariah. Namun saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (Burhanuddin, 2008)

Definisi Pasar Modal (skripsi dan tesis)

 Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjual belikan sekuritas untuk jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Sebagaimana halnya pasar pada umumnya yang merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, di dalam pasar modal yang diperjual belikan adalah dana atau modal dalam bentuk saham, obligasi ataupun bentuk lain. Tempat penawaran dan penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan bentuk institusi (lembaga) resmi yang disebut bursa efek (Khairandy, 2010). Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. Sedangkan menurut Joel G. Siegel dan Jae K, Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J Shook pasar modal merupakan sebuah pasar tempat dana dan modal, seperti ekuitas dan hutang, diperdagangkan (Fahmi, Pengantar Pasar Modal, 2012). Pengertian pasar modal berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang dalam bentuk efek. Terdapat tiga jenis definisi pasar modal yang dapat diuraikan sebagai berikut (Setianingrum, 2009): 1. Definisi dalam arti luas Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan ynag terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan 23 serta surat-surat berharga, klaim jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung. 2. Definisi dalam arti menengah Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembagalembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk sahamsaham, pinjaman berjangka hipotek dan tabungan serta deposito berjangka. 3. Definisi dalam arti sempit Pasar modal adalah tempat terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter (penjamin). Pengertian lain pasar modal di definisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat hutang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya (Bursa Efek Indonesia). Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.