Wednesday, October 2, 2019

Pengertian dan Latar Belakang Badan Pengawas Obat dan Makananan (skripsi dan tesis)


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yaitu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 merupakan lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Latar belakang terbentuknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dengan melihat kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan kemajuan teknologi tersebut produk-produk dari dalam dan luar negeri dapat tersebar cepat secara luas dan menjangkau seluruh strata masyarakat. Semakin banyaknya produk yang ditawarkan mempengruhi gaya hidup masyarakat dalam 33 mengonsumsi produk. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional. Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan risiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat. Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi

Pengaturan Tentang Larangan Makanan Kadaluarsa (skripsi dan tesis)


Dalam standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, jelas ditetapkan bahwa makanan yang kadaluwarsa tidak boleh diperdagangkan. Bahkan makanan, minuman dan obat – obatan yang dijual bebas, wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Hal ini untuk melindungi konsumen dari bahaya ketika mengkonsumsi makanan. Maka peredaran makanan, jelas menjadi tanggung jawab produsen, distributor dan penjual. Mereka mestinya wajib mematuhi aturan, dan tidak mencari keuntungan dengan menjual makanan yang membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat wajib mendapat perlindungan hak yang paling asasi yaitu, mendapatkan informasi dan keamanan terhadap makanan yang dibeli di pasaran. Karena jika masyarakat mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, tentu akan sangat membahayakan kesehatan. Banyaknya kasus peredaran makanan kadaluwarsa, berdasarkan pantauan Yayasan Lembaga Konsumen karena lemahnya aspek pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum. Seperti kasus kandungan formalin pada daging ayam, tahu, dan tempe, selalu muncul dan berulang karena tidak tegasnya pemerintah menangani kasus tersebut. Padahal, sanksi pidana bagi yang melanggar sudah sangat jelas. Bagi industri kelas besar, yang memproduksi dan menjual makanan kadaluwarsa, bisa diancam hukuman lima tahun penjara atau denda  sebesar 2 miliar rupiah.Dalam kondisi seperti ini, memang tidak ada pilihan kecuali masyarakat harus aktif terlibat dengan apa yang dinamakan jejaring intel keamanan pangan. Sehingga bisa mengetahui, jika ada makanan kadaluwarsa yang dijual bebas di pasaran

Makanan Kadaluarsa Menyalahi Asas Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)


Sesuai dengan yang tersebut diatas makanan kadaluarsa secara jelas sangat membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan apabila dalam keadaan yang fatal akan berakibat pada kematian. Sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa menyalahi asas perlindungan konsumen. Asas manfaat dalam hukum perlindungan konsumen, menekankan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberukan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dalam asas ini makanan kadaluarsa jelas tidak memiliki manfaat bagi konsumen bahkan cenderung merugikan konsumen. Tapi disisi pelaku usaha mendapat manfaat karena barangnya laku sekalipun sangat merugikan konsumen. Asas keamanan dan keselamatan konsumen menekankan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi  atau digunakan dijamin oleh Undang Undang. Karena akibat dari mengkonsumsi makanan kadaluwarsa, dalam jangka pendek bisa mengalami keracunan, karena bakteri akan menyerang saluran pencernaan. Fase ini, akan ditandai dengan mual dan muntah - muntah. biasanya masa inkubasinya akan cepat, yaitu satu jam. Anak - anak kecil biasa sangat sensitif jika mengkonsumsi makanan basi. Dalam jangka panjang jika dikonsumsi, makanan kadaluwarsa bisa menyerang syaraf, mata, dan otak. Bahkan akibat yang paling fatal bisa menimbulkan penyakit tumor, kanker, atau apa yang disebut hepatorena, atau kegagalan fungsi jantung dan hati. Karena itu, dianjurkan bagi masyarakat untuk berhati - hati jika membeli makanan, terutama yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara, itu biasanya makanan kadaluwarsa yang dibuat dari bahan baku jagung atau kacang tanah, bisa tumbuh jamur aspergillus flavus yang memperoduksi racun aflatoksin. Di laboratorium IPB, untuk mengetahui zat yang terkandung di dalam makanan, biasanya digunakan berbagai analisis dari analisis kimia, mikrobiologi hingga analisis fisik. Dengan melihat bahayanya makanan kadaluarsa maka sudah jelas bahwa makanan kadaluarsa melanggar asas perlindungan konsumen asas keamanan dan keselamatan konsumen

Pengertian Kadaluwarsa (skripsi dan tesis)


Kadaluwarsa mempunyai arti sebagai sudah lewat ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan, dan  apabila dikonsumsi makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Penjualan barang ataupun peredaran produk makanan kemasan yang sudah tidak layak dijual kepada konsumen apabila dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan. Dengan adanya peredaran produk kadaluwarsa di tengah-tengah masyarakat selaku konsumen dari produk-produk yang sudah kadaluwarsa tersebut, maka pemerintah haruslah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan adalah dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau penerbitan standar mutu barang. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan ataupun standar-standar yang ada. fungsi pengawasan terhadap produk pangan juga harus dilakukan oleh pemerintah. Sikap adil dan tidak memihak sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen ataupun pelaku usaha diharapkan mampu melindungi konsumen, akan tetapi perlindungan konsumen tidak harus berpihak kepada kepentingan dari konsumen itu sendiri yang juga dapat merugikan kepentingan dari produsen ataupun pelaku usaha, jadi haruslah terciptanya keseimbangan antara kepentingan dari konsumen dan produsen ataupun pelaku usaha.
 Informasi atau penjelasan mengenai daya simpan atau waktu kadaluwarsa suatu produk perlu diberikan kepada konsumen. Pemberian informasi tersebut dapat dilakukan melalui sistem penandaan waktu kadaluarsa. Penandaan tersebut harus jujur, jelas dan terbuka, yang disebut dengan syistem open dating. sistem open duting dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: (the packing date) .
 a. Penandaan tanggal pengepakan (the packing date) . Tanggal penandaan ini merupakan waktu awal daya tahan, padahal yang diperlukan adalah waktu akhir daya simpan. Sehingga penandaan itu tidak banyak artinya, tidak menguntungkan dan tidak dikehendaki oleh konsumen.. Penandaan tanggal pengepakan tidak memerlukan analisa produk, baik secara laboratorium maupun organoleptik.
b. Penadaan tanggal penjualan yang dianjurkan (self by date) jenis penandaan ini menganjurkan kepada toko agar produk yang dimaksud sudah terjual habis pada waktu sekitar tanggal yang dianjurkan yang tertera pada label. Penandaan self by date diterapkan pada bahan makanan yang cepat rusak atau memiliki daya simpan yang singkat, seperti produk susu cair, ikan segar, karkas ayam segar.
c. Penandaan yang mencamtumkan kata-kata sebagai berikut: kondisi terbaik, bila dikomsumsi disekitar tanggal (the best-if used 29 by date) terbaik sebelum bulan dan tahun, gunakan sebelum tanggal (Best fore) atau baik digunakan sebelum (lihat pada kemasan ini)... Penandaan ini dipandang yang terbaik, paling tepat dan dikehendaki konsumen. Penandaan tanda ini pada komoditi lapangan dan minuman yang memiliki daya simpan relatip lama, seperti makanan kaleng, minuman yang mengalami sterilisasi.

Kejahatan terhadap Perlindungan konsumen (skripsi dan tesis)


 Kejahatan terhadap konsumen adalah suatu jenis kejahatan, kebanyakannya merupakan white collar crime, yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan sengaja atau tidak sengaja, tindakan dimana bertentangan dengan hukum pidana, dan dapat merugikan materi dan immaterial kepada para konsumen sebagai pemakai akhir dari suatu produk, yang melibatkan baik produk barang maupun produk jasa, termaksud kerusakan dari produk itu sendiri maupun cara memproduksi, menjual, memasarkan, mengiklankan, atau menyusun kontrak terhadap produk tersebut. Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju, adalah semakin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila dimasamasa yang lalu pihak produsen dan industriawan yang dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sesuai dengan semakin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu. Maka dari itu untuk melindungi hak-hak konsumen maka dibuatlah UndangUndang tentang perlindungan konsumen.
Konsumen dilindungi karena ucapkali konsumen terjepit dalam lalu lintas perdagangan sehari-hari tanpa suatu upaya hukum yang memadai. Undang-undang memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen yang apabila hak tersebut dilanggar, berpotensi untuk terjadinya kejahatan terhadap konsumen. Seperti yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni “ pelaku usaha mempromosi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum UUPK diberlakukan, beberapa perbuatan yang merugikan konsumen belum dinyatakan sebagai perbuatan pidana. Tetapi dengan berkembangnya dunia industrial dan perdagangan melahirkan dampak kerugian publik. Pemerintah kemudian mengantisipasi masalah itu dan kemudian memformulasikannya dalam bentuk hukum pidana. Inilah yang disebut dengan kriminalisasi perlindungan konsumen.
 Berbagai peraturan yang mengatur ketentuan pidana untuk melindungi konsumen sudah banyak yang diberlakukan sebelum diundangkannya UUPK meskipun belum terpadu dan komprehensif.
1. Ketentuan dalam KUHP 22 Sebelum diberlakukannya UUPA No. 8 Tahun 1999 aturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal itu bisa dilihat misalnya dalam KUHP.
a. Pasal 204 KUHP Ayat 1:
Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
 Ayat 2 : Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
b. Pasal 205 KUHP
Mengatur tentang perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan barang-barang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak tigaratus rupiah. Jika mengakibatkan matinya orang, si bersalah dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau kurungan paling lama satu tahun dan barang-barang itu disita.
 c. Pasal 359 KUHP 23
Kealpaannya yang menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
d. Pasal 360 KUPH Kealpaannya yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam pidana paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun (ayat 1). Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam pidana paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tigaratus rupiah (ayat 2)
 e. Pasal 382 KUHP Tentang tindakan menjual, menawarkan atau menyerahkan makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui kadarluarsa diancam penjara paling lama empat tahun.
 f. Pasal 382 bis KUHP Mengatur mengenai perbuatan mendapat, melangsungkan, atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan sendiri atau orang lain, perbuatan curang dengan menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu, diancam jika karena itu timbul kerugian-kerugian bagi konkuren-konkuren atau konkurenkonkuren orang lain itu, karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
g. Pasal 383 KUHP Mengancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, penjual yang berlaku curang terhadap pembeli karena sengaja menyerahkan barang lain yang ditunjuk untuk dibeli. Juga terhadap pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.
 h. Pasal 386 KUHP Yang mengatur mengenai makanan, minuman atau obat- obatan dipalsu, di mana perbuatan pemalsuan dari pihak penjual, penawar yang menyerahkan makanan, minuman dan obatobatan itu tidak diberitahukannya kepada pembeli.
 i. Pasal 390 Menentukan, di mana seseorang dengan maksud ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
 2. Ketentuan Dalam UUPK 25 Aturan terhadap pelanggaran perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam sejumlah pasal. Pasal 62 UUPK menentukan secara limitatif tentang perbuatan-perbuatan di bidang konsumen yang dapat dikriminalisasi. Pasal-pasal yang dapat dikriminalisasi menurut Pasal 62 UUPK adalah:
 a. Pasal 8 mengenai larangan memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa
. b. Pasal 9 mengenai penawaran, promosi dan mengiklankan secara tidak benar.
c. Pasal 10 mengenai penawaran, promosi atau pengiklanan untuk perdagangan barang atau jasa yang tidak benar atau menyesatkan.
d. Pasal 11 mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang dengan mengelabui atau menyesatkan konsumen.
 e. Pasal 12 mengenai menawarkan atau mempromosikan tetapi tidak bermaksud melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah yang ditawarkan atau dipromosikan itu.
 f. Pasal 13 ayat (1) mengenai hal menjanjikan memberi hadiah barang atau jasa secara Cuma-Cuma, tetapi bermaksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan.
g. Pasal 13 ayat (2) mengenai hal menawarkan atau mempromosikan /mengiklankan obat, suplemen makanan, alat kesehatan termasuk jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan hadiah barang atau jasa.
h. Pasal 14 mengenai hal menawarkan barang melalui undian yang melewati batas waktu yang dijanjikan, tidak diumumkan melalui media massa, hadiah tidak sesuai janji, mengganti hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
 i. Pasal 15 mengenai pemaksaan kepada konsumen secara fisik ataupun psikis. - Pasal 16 mengenai penawaran yang tidak menepati pesanan atau tidak menepati janji sutu pelayanan
. j. Pasal 17 ayat (1) mengenai perusahaan iklan yang memproduksi iklan yang bersifat mengelabui, menginformasikan secara salah, tidak memuat informasi tentang resiko atau melanggar etika periklanan.
k. asal 17 ayat (2) mengenai perusahaan iklan yang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)


Di dalam usaha memberikan perlindungan hukumm terhadap konsumen, terdapat beberapa asas yang terkandung didalamanya. Perlindungan konsumen dilakukan sebagai bentuk usaha bersama antara masayarakat (konsumen), pelaku usaha dan pemerintah sebagai pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, hal ini terkandung dalam ketentuan pasal 2 UUPK. Kelima asas tersebut adalah:
1) Asas manfaat Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan konsumen harus memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen;
 2) Asas keadilan Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen;
3) Asas keseimbangan Asas keseimbangan dimaksudkan unutk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual;
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini dimaksudkan unutk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dala penggunaan, pemakaian,, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
 5) Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)


Sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1999 perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Maka hukum perlindungan konsumen menjadi sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Khusus mengenai perlindungan konsumen, menurut Yusuf Shofie, undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia mengelompokkan norma-norma perlindungan konsumen ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
a. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha;
 b. Ketentuan tentang pencantuman klausula buku.
 Dengan adanya pengelompokkan tersebut ditunjukkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari atau akibat perbuatan yang dilakukan pelaku usaha.
Berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat diperinci bidang-bidang perlindungan konsumen, yaitu sebagai berikut:
 a. Keselamatan fisik;
b. Peningkatan serta perlindungan kepentingan ekonomis konsumen;
 c. Standard untuk keselamatan dan kualitas barang serta jasa;
 d. Pemerataan fasilitas kebutuhan pokok;
e. Upaya-upaya untuk memungkinkan konsumen melaksanakan tunutan ganti kerugian
; f. Program pendidikan dan penyebarluasan informasi;
 g. Pengaturan masalah-masalah khusus seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik