Teori yang menghubungkan konsep kepuasan kerja, turnover dengan
keadilan organisasi yang cukup di kenal menurut Rivai (2004) adalah Teori
Keadilan (Equity Theory). Teori ini mengemukakan bahwa seseorang akan
merasa puas dan tidak puas , tergantung pada ada atau tidaknya keadilan (Equity)
dalam suatu situasi kususnya situasi kerja. Teori keadilan tersebut telah berhasil
digunakan dalam menjelaskan berbagai bentuk sikap maupun perilaku dalam
berbagai tingkatan di suatu organisasi. Model konseptual tentang keadilan telah
dikembangkan dengan cakupan konsep serta permasalahan yang mempunyai
relevansi secara langsung dengan fungsi-fungsi yang terdapat pada suatu
organisasi. Model tersebut telah digunakan peneliti dalam melakukan berbagai
studi yang bertujuan untuk menjelaskan peran keadilan di tempat kerja (Baron dan
Greenberg, 2008:332). Sutrisno (2012:142) menyebutkan bahwa Teori Keadilan
menyatakan setiap manusia selalu menginginkan keadilan sebagai penggerak yang
memotivasi mereka dalam bekerja sehingga memperoleh kepuasan dari pekerjaan
yang dimilikinya. Menurut Ardana et al. (2012:38) dalam Teori Keadilan setiap
individu akan selalu melakukan perbandingan antara dirinya dengan orang lain
dalam hal masukan dan hasil yang diperoleh dalam pekerjaan.
9
Terdapat tiga dimensi utama dalam keadilan organisasional, yaitu keadilan
distributif, keadilan prosedural dan keadilan interaksional (Colquitt,
2001:390). Dimensi yang pertama, keadilan distributive berkaitan dengan
distribusi alokasi sumber daya dan hasil keputusan, misalnya tentang pemberian
gaji, insentif dan reward. Dimensi yang kedua, keadilan prosedural
berfokus pada proses yang digunakan untuk menentukan hasil keputusan,
misalnya prosedur promosi, mengumpulkan informasi sebelum membuat
keputusan, dan pemutusan hubungan kerja. Ketiga keadilan
interaksional berfokus pada persepsi karyawan atas perlakuan interpersonal dari
pimpinan yang dilakukan selama representasi prosedur dan keputusan, misalnya
pimpinan dapat memberikan penjelasan