Friday, January 21, 2022

Manfaat Hubungan Politik (skripsi dan tesis)

 


Faccio (2006) dalam Sriayu (2018) menemukan bahwa perusahaan yang memiliki
hubungan politik memiliki tiga sumber potensi manfaat yaitu :
1. Akses istimewa ke kredit,
2. Diskon pajak,
3. Kekuatan pasar.

Pengertian Hubungan Politik (skripsi dan tesis)

 


Purwoto (2011:7) mengemukakan bahwa “… perusahaan berkoneksi politik ialah
perusahaan yang dengan cara-cara tertentu mempunyai ikatan secara politik atau mengusahakan
adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah.”
Faccio (2006:369) dalam Andriana dan Yeterina (2016) Menjelaskan bahwa
“…Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari
pimpinan perusahaan, pemegang saham utama (orang yang memiliki setidaknya 10 persen hak
suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki), atau kerabat mereka pernah atau sedang
menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang menjadi
perwakilan di parlemen.”
Adhikari (2006:538) juga menjelaskan bahwa “… hubungan politik suatu perusahaan
dapat dilihat dari ada atau tidaknya kepemilikan langsung oleh pemerintah pada perusahaan.”

Pengertian Politik (skripsi dan tesis)

 


Secara etimologis politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya sama
dengan kota atau negara kota. Diambil dari kata polis tersebut timbul istilah lain yaitu polite
yang berarti warga negara dan Politicos yang berarti kewarganegaraan, dan selanjutnya orangorang Romawi mengambil isitilah tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara sebagai
kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Politik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengetahuan mengenai
ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tata sistem pemerintahan, dasar pemerintahan). Berikut
pengertian politik menurut beberapa ahli yaitu:
Menurut Ramlan Surbakti (1999:1) bahwa definisi politik adalah “… interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang
nengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.”
Menurut F. Isjwara, (1995:42) poliitk adalah “… suatu perjuangan untuk memperoleh
kekuasaan atau sebagai teknik menjalankan kekuasaan.”
Menurut Kartini Kartono (1986:64) bahwa politik dapat diartikan “… sebagai aktivitas
perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan yang berlaku di tengah masyarakat.

Pengertian Hubungan (skripsi dan tesis)

 


Hubungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kontak atau ikatan
atau pertalian (keluarga, persahabatan, dan sebagainya). Dalam bahasa Inggris hubungan disebut
connection atau dalam bahasa Indonesia disebut koneksi. Koneksi menurut KBBI adalah
hubungan yang dapat memudahkan (melancarkan) segala urusan (kegiatan).
Menurut Tams Jayakusuma (2001:25), hubungan adalah “… suatu kegiatan tertentu yang
membawa akibat kepada kegiatan yang lain. Selain itu arti kata hubungan dapat juga dikatakan
sebagai proses, cara atau arahan yang menetukan atau menggambarkan suatu obyek tertentu
yang membawa dampak atau pengaruh terhadap obyek lainnya”.

Pengkuran Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

 


Kepemilikan keluarga didefinisikam sebagai “…presentase kepemilikan saham
perusahaan oleh anggota keluarga, dimana kepentingan keluarga teradap perusahaan akan
semakin besar seiring dengan peningkatan jumlah presentase saham tersebut.” Dalam penelitian
Adiarti (2015), kepemilikan keluarga diukur dengan cara menghitung presentase pengendali
akhir dan mengaitkan hubungan kekerabatan pada pengendali akhir.
Dalam penelitian Stanley (2016), perusahaan dianggap memiliki kepemilikan keluarga
apabila “…keseluruhan individu dan perusahaan yang kepemilikannya tercatat (kepemilikan 5%
ke atas yang wajib dicatat), kecuali perusahaan asing, perusahaan publik, negara, institusi
keuangan (seperti asuransi, dana pensiun, lembaga investasi, reksa dana) dan masyarakat yang
kepemilikan individu kurang dari 5% (tidak wajib dicatat).”
Chaney et al. (2011) dalam Adirati (2015) mendefinisikan perusahaan yang dimiliki
oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang “…kepemlikan terbesarnya adalah keluarga atau
terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.” Harijono (2013) dalam Sri Rezeki
(2015) menjelaskan kepemilikan keluarga dapat diukur dengan diukur dengan “…besarnya
jumlah saham individu ditambah jumlah saham perusahaan selain perusahaan publik,
pemerintah, manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing.”

Struktur Kepemilikan Keluarga Indonesia (skripsi dan tesis)

 


La Porta et al. (1999) dalam Adiarti (2015) mengemukakan bahwa hampir sebagian
besar struktur kepemilikan perusahaan di luar negara Amerika Serikat memiliki struktur
kepemilikan terkonsentrasi. Terutama pada negara yang memiliki perlindungan investor yang
lemah. Penemuan ini dikonfirmasi oleh Clasessens et al. (2000) yang melakukan penelitian
terhadap struktur kepemilikan di 2.980 perusahaan terbuka di sembilan negara Asia Timur
dimana salah satunya adalah Indonesia. Claessens et al. (2000) mengidentifikasi struktut
kepemilikan dengan cara melakukan penghitungan hak arus kas dan hak kontrol yang ditelusuri
hingga mencapai kepemilikan ultimat. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa struktur
kepemilikan di Asia Timur memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi dimana control oleh
pemegang saham pengendali diperoleh melalui melalui struktur piramida. Selain itu Claessens et
al. (2000) juga menemukan bahwa 60 % dari perusahaan yang dikategorikan memiliki struktur
kepemilikan terkonsentrasi dikontrol oleh keluarga sebagai pemilik ultimat.
Claessens et al. (2000) menemukan bahwa diantara sembilan negara bagaian yang
menjadi sampel penelitiannya, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pola
konsentrasi kepemilikan control terbesar dimana kepemilikan dan kontrol tersebut didominasi
oleh keliuarga. Terkonsentrasinya struktur kepemilikan di Indonesia dilatarbelakangi oleh
dianutnya civil law sebagai pendekatan sistem hukum. Bila dikaitkan dengan besaran rasio hak
kontrol terdapat hak arus kas, Indoenesia juga merupakan salah satu negara dengan rasio terbesar
setelah Jepang dan Singapura. Claessens et al (2000) juga mengemukakan bahwa Indonesia
memiliki mekaniseme rantai kepemilikan terbesar diantara delapan negara lainnya. Dominasi
kepemilikan piramida ini akan berimplikasi pada tingginya potensi praktik ekspropriasi di
Indonesia (Diyanty, 2012).
Penelitian terhadap perkembangan kepemilikan di Asia Timur dan Indonesia kembali
dilakukan oleh Carney dan Child (2013). Dalam hasil penelitiannya, dikemukakan bahwa
kepemilikan yang terkonsentrasi pada keluarga di Indonesia adalah sebesar 57,3% atau
mengalami penurunan sebesar 11,3% dari hasil penelitian Claessens et al. (2000) (Carney dan
Child, 2013 dalam Adiarti, 2015).
Fisman (2001) dalam Stanley (2016) mengemukakan bahwa stuktur kepemilikan
terkonsentrasi di Indonesia didominasi oleh keluarga semejak era kepemimpinan keluarga
Soeharto. Semenjak era kepemimpinan Soeharto, munculah grup bisnis yang dikendalikan oleh
keluarga seperti Bob Hasan (Grup Nusamba), Liem Sioe Liong (Grup Salim), dan Prajogo
Pangestu (Grup Barito Pacific). Setelah era kepemimpinan Soeharto berakhir, munculah namanama baru di dunia binsis Indonesia seperti Abu Rizal Bakrie (Grup Bakrie), Hary
Tanoesoedibyo (Grup Bhakti atau MNC group), keluarga Widjaja (Grup Sinarmas), Mu’min Ali
Gunawan (Grup Panin), keluarga Hartono (Grup Djarum), dan Mochtar Riady (Grup Lipo).

Pengertian Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

 


Salah satu struktur kepemilikan yang sering dimiliki perusahaan adalah kepemilikan
individu yang biasanya dijabat oleh keluarga dalam istilah lain disebut kepemilikan keluarga.
Berikut definisi kepemilikan saham berdasarkan para ahli:
Chaney et al. (2011) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “…perusahaan yang
dimiliki oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang kepemlikan terbesarnya adalah keluarga
atau terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.”
Chi et al (2014) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “… suatu perusahaan di miliki
keluarga apabila suatu keluarga memiliki kepemilikan akhir sebesar 10% atau lebih dan keluarga
memiliki jabatan pada jajaran direksi atau dewan komisaris.”
Kepemilikan keluarga menurut Arifin (2003) dalam Siregar Utama (2008:42) adalah
“…meliputi perusahaan-perusahaan yang memiliki kepemilikan yang terdaftar di bursa
(kepemilikan > 5%) tidak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, atau publik.”
Sedangkan menurut Claessens, et al, (2000) dalam Warsini dan Rossietta (2013)
kepemilikan keluarga dapat diukur dengan “…besarnya presentase kepemilikan individu
ditambah presentease kepemilikan perusahaan selain perusahaan publik, pemerintah,
manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing.”