Friday, January 21, 2022

Struktur Kepemilikan Keluarga Indonesia (skripsi dan tesis)

 


La Porta et al. (1999) dalam Adiarti (2015) mengemukakan bahwa hampir sebagian
besar struktur kepemilikan perusahaan di luar negara Amerika Serikat memiliki struktur
kepemilikan terkonsentrasi. Terutama pada negara yang memiliki perlindungan investor yang
lemah. Penemuan ini dikonfirmasi oleh Clasessens et al. (2000) yang melakukan penelitian
terhadap struktur kepemilikan di 2.980 perusahaan terbuka di sembilan negara Asia Timur
dimana salah satunya adalah Indonesia. Claessens et al. (2000) mengidentifikasi struktut
kepemilikan dengan cara melakukan penghitungan hak arus kas dan hak kontrol yang ditelusuri
hingga mencapai kepemilikan ultimat. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa struktur
kepemilikan di Asia Timur memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi dimana control oleh
pemegang saham pengendali diperoleh melalui melalui struktur piramida. Selain itu Claessens et
al. (2000) juga menemukan bahwa 60 % dari perusahaan yang dikategorikan memiliki struktur
kepemilikan terkonsentrasi dikontrol oleh keluarga sebagai pemilik ultimat.
Claessens et al. (2000) menemukan bahwa diantara sembilan negara bagaian yang
menjadi sampel penelitiannya, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pola
konsentrasi kepemilikan control terbesar dimana kepemilikan dan kontrol tersebut didominasi
oleh keliuarga. Terkonsentrasinya struktur kepemilikan di Indonesia dilatarbelakangi oleh
dianutnya civil law sebagai pendekatan sistem hukum. Bila dikaitkan dengan besaran rasio hak
kontrol terdapat hak arus kas, Indoenesia juga merupakan salah satu negara dengan rasio terbesar
setelah Jepang dan Singapura. Claessens et al (2000) juga mengemukakan bahwa Indonesia
memiliki mekaniseme rantai kepemilikan terbesar diantara delapan negara lainnya. Dominasi
kepemilikan piramida ini akan berimplikasi pada tingginya potensi praktik ekspropriasi di
Indonesia (Diyanty, 2012).
Penelitian terhadap perkembangan kepemilikan di Asia Timur dan Indonesia kembali
dilakukan oleh Carney dan Child (2013). Dalam hasil penelitiannya, dikemukakan bahwa
kepemilikan yang terkonsentrasi pada keluarga di Indonesia adalah sebesar 57,3% atau
mengalami penurunan sebesar 11,3% dari hasil penelitian Claessens et al. (2000) (Carney dan
Child, 2013 dalam Adiarti, 2015).
Fisman (2001) dalam Stanley (2016) mengemukakan bahwa stuktur kepemilikan
terkonsentrasi di Indonesia didominasi oleh keluarga semejak era kepemimpinan keluarga
Soeharto. Semenjak era kepemimpinan Soeharto, munculah grup bisnis yang dikendalikan oleh
keluarga seperti Bob Hasan (Grup Nusamba), Liem Sioe Liong (Grup Salim), dan Prajogo
Pangestu (Grup Barito Pacific). Setelah era kepemimpinan Soeharto berakhir, munculah namanama baru di dunia binsis Indonesia seperti Abu Rizal Bakrie (Grup Bakrie), Hary
Tanoesoedibyo (Grup Bhakti atau MNC group), keluarga Widjaja (Grup Sinarmas), Mu’min Ali
Gunawan (Grup Panin), keluarga Hartono (Grup Djarum), dan Mochtar Riady (Grup Lipo).

No comments:

Post a Comment