Sunday, July 21, 2019

Tujuan Hukum (skripsi dan tesis)


Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli
mengemukakan pendapat yang berbeda beda, yang akan diuraikan beberapa
di antaranya di bawah ini:
a. Menurut teori etis, hukum hanya semata mata bertujuan mewujudkan
keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filosof Yunani,
Aristoteles dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang
menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi
kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.
b. Menurut teori utilities, teori ini diajarkan oleh Jeremy Bentham bahwa
hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja.
Pendapat ini di titikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang
banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Menurut
Bentham hakikat kebahagian adalah kenikmatan dan kehidupan yang
bebas dari kesengsaraan, karenanya maksud manusia melakukan
tindakan adalah untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya
dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya tindakan diukur dari baik
buruknya akibat yang di hasilkan tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik
jika tindakan itu menghasilkan kebaikan sebaliknya, dinilai buruk jika
mengakibatkan keburukan (kerugiaan).
c. Teori yuridis dogmatik adalah teori yang bersumber dari pemikiran
positivitis di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai
sesuatu yang otonom dan mandiri karena hukum tak lain hanya
kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, hanyalah sekedar menjamin
terwujudnya kepastian hukum, kepastian hukum itu di wujudkan oleh
hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum.
Menurut penganut teori ini, meskipun aturan hukum atau penerapan
hukum terasa tidak adil dan tidak memberikan manfaat yang besar bagi
mayoritas anggota masyarakat, hal itu tidak menjadi soal, asalkan
kepastian hukum dapat terwujud

No comments:

Post a Comment