Wednesday, April 1, 2020

Indeks Harga Saham (skripsi dan tesis)

Harga saham terbentuk pasar sekunder yaitu di Bursa Efek Indonesia. Harga saham sangat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di pasar modal. Pergerakan harga saham dapat dilihat dari indeks harga saham. Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001). Pergerakan angka indeks harga saham menjadi suatu indikator yang penting bagi investor untuk menentukan jika sewaktu-waktu mereka ingin menjual, 16 menahan (holding)atau membeli satu atau beberapa saham. Untuk itu perlu diketahui berbagai angka indeks yang terdapat di BEI berikut ini: 
a. Indeks Harga Saham Individual/IHSI (Individual Index) Merupakan indeks yang menggunakan harga setiap saham sebagai harga dasarnya. Bursa efek memberikan angka dasar IHSI sebesar 100 ketika saham diluncurkan pada pasar perdana dan berubah sesuai dengan perubahan pasar.
 b. Indeks Harga Saham Sektoral (Sector Stock Price Index) Merupakan sebuah indeks yang menggunakan semua saham yang termasuk ke dalam masing-masing sektor, yaitu: Sektor Primer/Ekstraktif (meliputi pertanian dan pertambangan), Sektor Sekunder/Industri Manufaktur (meliputi industri dasar dan kimia, aneka industri, dan industri barang konsumsi), dan Sektor Tersier/Jasa (meliputi properti dan real estate, transportasi dan infrastruktur, keuangan serta perdagangan, jasa dan investasi). Perhitungan harga dasar masing-masing sektor didasarkan pada harga akhir setiap saham pada tanggal 28 Desember1995. Indeks ini mulai diberlakukan tanggal 2 Januari 1996.
 c. Indeks Harga Saham Gabungan/IHSG (Jakarta Composite Index) Merupakan indeks yang menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Tanggal 10 Agustus 1982 ditetapkan sebagai hari dasar dengan nilai indeks 100.
 d. Indeks LQ45 (LQ45 Index) Merupakan indeks yang terdiri dari 45 saham perusahaan publik yang mempunyai kapitalisasi pasar dan likuiditas yang tinggi. Indeks LQ45 menggunakan hari dasar tanggal 13 Juli 1994. Untuk seleksi awal digunakan data dari Juli 1993-Juni 1994. Hasilnya terpilih 45 emiten yang mewakili 72% dari total kapitalisasi pasar dan 72,5% dari nilai transaksi di pasar reguler
 e. Indeks Syariah (Jakarta Islamic Index/JII) JII adalah suatu indeks yang terdiri dari 30 saham yang didasarkan pada Hukum Islam. S
aham yang masuk dalam indeks ini adalah saham yang dikeluarkan oleh issuers yang menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan kriteria sebagi berikut: 
1) Tidak melakukan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi. 
2) Tidak melakukan usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional. 
3) Tidak melakukan usaha yang memproduksi, mendistribusi, menyediakan dan memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. 
4) Tidak melakukan usaha yang memproduksi, mendistribusi atau menyediakan barang-barang atau jasa yang dapat merusak moral. 
f. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan (Main Board and Development Board Indices)  Merupakan indeks harga saham yang secara khusus dikelompokkan berdasarkan kelompok saham yang terdaftar di BEI, yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan. 
g. Indeks KOMPAS 100 (KOMPAS 100 Indices) Merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham

No comments:

Post a Comment