Friday, April 24, 2020

Klasifikasi obat generik (skripsi dan tesis)


Obat generik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu  obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkasiat yang dikandungnya (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2010)  dan obat generik bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2010).
Obat generik adalah obat yang sama dengan zat berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Pengertian lain dari Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya (Wakidi, 2009)
Obat generik merupakan obat yang ketersediaannya dalam  jumlah banyak dan jenis yang cukup terjangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan keamanannya. Obat generik tersebut perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2010).
            Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes /068/I/2010 memuat tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, menimbang :
a.                   bahwa ketersediaan obat generik dalam jumlah dan jenis yang cukup, terjangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan keamanannya, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
b.                  bahwa agar penggunaan obat generik dapat berjalan efektif perlu mengatur kembali ketentuan Kewajiban Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan. (Anonim, 2010b)
Permenkes 2010 merupakan penegasan dari Permenkes 1989 yang memuat tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Fakta yang ada, kewajiban ini sering diabaikan oleh tenaga kesehatan (dokter dan apoteker) dalam memberikan pelayanan pada pasien. Dokter dan apoteker tetap memberikan obat generik bermerek pada pasien, tanpa melihat daya beli pasien dan masyarakat pada umumnya (Anonim, 2010).

No comments:

Post a Comment