Thursday, May 9, 2024

Administrasi Kependudukan

 


Administrasi dalam arti sempit berasal dari kata administratie, yang
meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik
mengetik, agenda dan lain sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Dalam
arti luas, Leonard D.White (dalam handayaningrat,1980:2) menjelaskan
administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha
kelompok, negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar dan kecil yang
pada intinya melingkupi seluruh kegiatan dari pengaturan hingga pengurusan
sekelompok orang yang memiliki diferensiasi pekerjaan untuk mencapai suatu
tujuan bersama.
Pengertian administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data
kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Setiap penduduk berkewajiban
untuk memberikan keterangan secara lengkap dan benar yang diminta oleh
pemerintah desa atau kelurahan dalam rangka pengisisan administrasi penduduk
(widjaja,2003:105)

No comments:

Post a Comment