Thursday, May 9, 2024

Asas-Asas Pelayanan Publik

 


Asas-asas penyelenggara pelayanan publik yang diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 4 menyebutkan terdiri dari 12 asas
sebagai berikut:
a) Asas kepentingan umum
Artinya pelayanan publik digunakan, dimanfaatkan, dan ditujukan
untuk kepentingan masyarakat umum.
b) Asas kepastian hukum
Artinya pelayanan publik memiliki dan mengikuti kepastian hukum,
khususnya dalam penyelenggaraan pelayanannya.
c) Asas kesamaan hak
Artinya masyarakat memiliki kesamaan hak dalam menerima
pelayanan publik.
d) Keseimbangan hak dan kewajiban
Artinya pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik
memiliki hak dan kewajiban yang sama.
e) Asas profesionalan
Artinya dalam menjalankan tugas, pihak yang terlibat dalam
pelayanan publik haruslah bersikap profesional.
f) Asas partisipatif
Artinya pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus bersikap
partisipatif.
g) Asas persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
Artinya semua masyarakat tanpa terkecuali, harus mendapatkan
perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif.
h) Asas keterbukaan
Artinya seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus
terbuka, misalnya dalam penyampaian informasi.
i) Asas akuntabilitas
Artinya pihak pelayanan publik harus memiliki akuntabilitas atau
bertanggung jawab.
j) Asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
Artinya pihak pelayanan publik harus memberikan fasilitas serta
perlakuan khusus bagi mereka yang masuk dalam kelompok rentan.
k) Asas ketepatan waktu
Artinya pelayanan dan tugas harus senantiasa dilakukan dengan
mengutamakan ketepatan waktu.
l) Asas kecepatan, kemudahan, dan ketepatan waktu
Artinya pelayanan publik harus cepat, mudah atau tidak berbelitbelit, dan terjangkau atau aksesnya mudah 

No comments:

Post a Comment