Thursday, May 9, 2024

Prinsip Pelayanan Publik

 


Dalam Kepmen Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan beberapa prinsip
penyelenggaraan pelayanan publik sebagai berikut:
a) Prinsip Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan
mudah dilaksanakan.
b) Kejelasan
Tersedianya informasi mengenai persyaratan teknis dan
administratif pelayanan publik serta rincian biaya yang dikenakan,
dan adanya pengelola yang menyelenggarakan pelayanan publik
c) Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun
waktu yang ditentukan.
d) Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
e) Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan
kepastian hukum.
f) Tanggun jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau penjabat yang
ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan
publik.
g) Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan
pendukung lainnya yang memadai, termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
h) Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah
dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dan informatika.
i) Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
Pelaksana pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun,
ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j) Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu
yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah sehat serta
dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti tempat
parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment