Dalam rangka memberikan kepuasan dari pelayanan publik,
terdapat asas-asas yang dijadikan sebagai pedoman oleh penyelenggara
dari pelayanan publik. Asas-Asas tersebut adalah sebagai berikut :
1) Tranparansi : adanya sifat keterbukaan, kemudahan dalam akses
layanan
2) Akuntabilitas : berarti dapat dipetanggungjawabkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) Kondisional : berarti dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kemampuan dari setiap pihak pelayanan
4) Kesamaan atau Kesataraan Hak
5) Hak dan Kewajiban yang Seimbang
No comments:
Post a Comment