Sunday, May 5, 2024

Barang Layanan

 


Barang layanan dapat dibagi menjadi empat
kelompok (Savas dalam Sutopo dan Suryanto, 1987:10-
12) :

  1. Barang yang digunakan untuk memenuhi
    kebutuhan individu yang bersifat pribadi.
    Barang privat (private goods) ini tidak ada
    konsep tentang penyediaannya, hukum
    permintaan dan penawaran sangat tergantung
    pada pasar, produsen akan memproduksi sesuai
    kebutuhan masyarakat dan bersifat terbuka.
    Penyediaan barang layanan yang bersifat barang
    privat ini dapat mengikuti hukum pasar, namun
    jika pasar mengalami kegagalan dan demi
    kesejahteraan publik, maka pemerintah dapat
    melakukan intervensi.
  2. Barang yang digunakan bersama-sama dengan
    membayar biaya penggunaan (toll goods).
    Penyediaan toll goods dapat mengikuti hukum
    pasar di mana produsen akan menyediakan
    permintaan terhadap barang tersebut. Barang
    seperti ini hampir sama seperti barang privat.
    Penyediaan barang ini di beberapa negara
    dilakukan oleh negara sehingga merupakan
    barang privat yang dikonsumsi secara bersamasama.
  3. Barang yang digunakan secara bersama-sama
    (collective goods). Penyediaannya tidak dapat
    dilakukan melalui mekanisme pasar. Barang ini
    digunakan secara terus-menerus, bersama-sama
    dan sulit diukur tingkat pemakaiannya bagi tiap
    individu sehingga penyediaannya dilakukan
    secara kolektif yaitu dengan membayar pajak.
  4. Barang yang digunakan dan dimiliki umum
    (common pool goods). Penyediaan dan
    pengaturan barang ini dilakukan oleh
    pemerintah karena pengguna tidak bersedia
    membayar untuk penggunaannya.
    Keempat jenis barang di atas dalam kenyataannya
    sulit dibedakan karena setiap barang tidak murni
    tergolong ke dalam karakteristik suatu jenis barang
    secara tegas.
    Barang yang bersifat publik murni (pure public
    goods) biasanya memiliki tiga karakteristik (Olson dan
    Rachbini dalam Sutopo dan Suryanto, 2003:12):
  5. Penggunaannya tidak dimediasi oleh transaksi
    bersaing (non-rivalry) sebagaimana barang
    ekonomi biasa;
  6. Tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian
    (non-excludability);
  7. Individu yang menikmati barang tersebut tidak
    dapat dibagi yang

No comments:

Post a Comment