Barang layanan dapat dibagi menjadi empat
kelompok (Savas dalam Sutopo dan Suryanto, 1987:10-
12) :
- Barang yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan individu yang bersifat pribadi.
Barang privat (private goods) ini tidak ada
konsep tentang penyediaannya, hukum
permintaan dan penawaran sangat tergantung
pada pasar, produsen akan memproduksi sesuai
kebutuhan masyarakat dan bersifat terbuka.
Penyediaan barang layanan yang bersifat barang
privat ini dapat mengikuti hukum pasar, namun
jika pasar mengalami kegagalan dan demi
kesejahteraan publik, maka pemerintah dapat
melakukan intervensi. - Barang yang digunakan bersama-sama dengan
membayar biaya penggunaan (toll goods).
Penyediaan toll goods dapat mengikuti hukum
pasar di mana produsen akan menyediakan
permintaan terhadap barang tersebut. Barang
seperti ini hampir sama seperti barang privat.
Penyediaan barang ini di beberapa negara
dilakukan oleh negara sehingga merupakan
barang privat yang dikonsumsi secara bersamasama. - Barang yang digunakan secara bersama-sama
(collective goods). Penyediaannya tidak dapat
dilakukan melalui mekanisme pasar. Barang ini
digunakan secara terus-menerus, bersama-sama
dan sulit diukur tingkat pemakaiannya bagi tiap
individu sehingga penyediaannya dilakukan
secara kolektif yaitu dengan membayar pajak. - Barang yang digunakan dan dimiliki umum
(common pool goods). Penyediaan dan
pengaturan barang ini dilakukan oleh
pemerintah karena pengguna tidak bersedia
membayar untuk penggunaannya.
Keempat jenis barang di atas dalam kenyataannya
sulit dibedakan karena setiap barang tidak murni
tergolong ke dalam karakteristik suatu jenis barang
secara tegas.
Barang yang bersifat publik murni (pure public
goods) biasanya memiliki tiga karakteristik (Olson dan
Rachbini dalam Sutopo dan Suryanto, 2003:12): - Penggunaannya tidak dimediasi oleh transaksi
bersaing (non-rivalry) sebagaimana barang
ekonomi biasa; - Tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian
(non-excludability); - Individu yang menikmati barang tersebut tidak
dapat dibagi yang
No comments:
Post a Comment