Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus mempunyai standar pelayanan
dan dipubliksikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima layanan.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar
pelayanan adalah: penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar
pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan mahasiswa
, dan kondisi lingkungan.
- Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan penyelenggara wajib
mengikutsertakan mahasiswa dan pihak terkait. - Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan.
- Pengikutsertaan mahasiswa dan pihak terkait dilakukan dengan prinsip tidak
diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan
rnengutamakan musyawarah, serta memperhatikan ke beragaman. - Penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
No comments:
Post a Comment