Thursday, May 9, 2024

Efektivitas Pelayanan Publik

 


Menurut Sondang P. Siagian (1977:151) berpendapat bahwa terdapat
kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas kerja dari
organisasi yang memberikan pelayanan. Pertama, faktor waktu yang
maksudnya adalah ketepatan waktu dan kecepatan waktu dari pelayanan
yang diberikan dari pemberi pelayanan. Hanya saja penggunaan ukuran
tentang tepat tidaknya atau cepat tidaknya pelayanan yang diberikan
berbeda dari satu orang ke orang lain. Terlepas dari penilaian subjektif yang
demikian yang jelas ialah faktor waktu dapat dijadikan sebagai salah satu
ukuran efektivitas kerja. Kedua, faktor kecermatan yang dapat dijadikan
ukuran menilai tingkat efektivitas kerja organisasi yang memberikan
pelayanan. Faktor kecermatan disini adalah faktor ketelitian dari pemberi
pelayanan kepada pelanggan.
Pelanggan akan cenderung memberikan nilai yang tidak terlalu tinggi
kepada pemberi pelayanan apabila terjadi banyak kesalahan dalam proses
pelayanan, meskipun diberikan dalam waktu yang singkat. Ketiga, faktor
gaya pemberi pelayanan, merupakan salah satu ukuran lain yang biasanya
digunakan dalam mengukur efektivitas kerja, yang dimaksud gaya disini
adalah cara dan kebiasaan pemberi layanan dalam memberikan jasa kepada
pelanggan.
Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan diatas, efektivitas suatu
konsep yang dapat dipakai sebagai sarana untuk mengukur keberhasilan
suatu organisasi yang dapat diwujudkan dengan memperhatikan faktor
biaya, tenaga, waktu, sarana dan prasarana serta tetap memperhatikan resiko
dan keadaan yang dihadapi

No comments:

Post a Comment