Thursday, May 9, 2024

Pelayanan Publik

 


Menurut Mutiara Pratiwi (2018:1) Pelayanan publik adalah pelayanan
yang diperlukan manusia pada dasarnya ada dua jenis, yaitu layanan fisik
yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administratif yang
diberikan oleh orang lain selaku anggota, baik itu organisasi massa atau
Negara. Diperjelas dengan pendapat Moenir Pasolong (2007:128)
menyebutkan bahwa pelayanan pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai
aktivitas seseorang, sekelompok atau organisasi baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.
Sedangkan dalam penelitian Anisa Fatmawati (2020:19) menjelaskan
bahwa pelayanan publik merupakan suatu tolak ukur kinerja pemerintah
yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja
pemerintah berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Seperti yang
dijelaskan oleh Sukarmin (2020:1) yang menjelaskan Standar Pelayanan
adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan
janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Menurut AG. Subarsono dalam Agus Dwiyanto, 2005:141, pelayanan
publik adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik
untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud
adalah warga negara. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik, pada pasal 1 ayat 1 di mana pelayanan publik adalah kegiatan yang
berupa rangkaian kegiatan dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai yang terdapat peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan
administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Moenir (2006:190) menyatakan bahwa bentuk- bentuk layanan
dibagi menjadi 3 macam yaitu:

  1. Layanan dengan lisan
    Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas- petugas di bidang
    hubungan masyarakat (HUMAS), bidang layanan informasi dan
    bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau
    keterangan kepada siapapun yang memerlukan.
  2. Layanan melalui tulisan
    Merupakan bentuk layanan yang paling menonjol dalam
    pelaksanaan tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segi
    peranannya.
  3. Layanan berbentuk perbuatan
    Pada umumnya layanan dalam bentuk ini 70-80% dilakukan oleh
    petugas-petugas tingkat menengah dan bawah. Karena itu faktor
    keahlian dan keterampilan petugas tersebut sangat menentukan
    terhadap hasil perbuatan atau pekerjaan

No comments:

Post a Comment