Sunday, May 5, 2024

Pengertian Inovasi Pelayanan Publik

 


Secara umum inovasi sering kali diterjemahkan sebagai penemuan baru
namun sebenarnya aspek “kebaruan” dalam inovasi sangat ditekankan pada
aspek “perbaikan” yang dihasilkan dari kegiatan inovasi tersebut, yaitu
pemerintah mampu memberikan pelayanan publik secara lebih efektif, efisien,
dan berkualitas, murah dan terjangkau (Abdillah, 2016). Inovasi merupakan
representasi dari ketidakberlanjutan kondisi di masa yang lalu. Ketidak
berlanjutan ini menjadi karakteristik yang membedakan inovasi dari perubahan
(Abdillah, 2016). Menurut Osborne (2005), inovasi adalah:
“pengenalan sesuatu yang baru ke dalam sebuah sistem, akan tetapi
tidak selalu seperti itu, dalam keadaan tertentu dan dengan aplikasi (seringkali
invensi) dari sebuah ide baru. Inovasi tersebut menghasilkan sebuah proses
transformasi yang membawa sesuatu yang terputus dari subjeknya (seperti
produk atau layanan) dan/ atau lingkungannya (seperti organisasi, pasar atau
komunitas).”
Sedangkan menurut Mirnasari (2013) dalam Junior (2016: 7), inovasi di dalam
pelayanan publik dapat diartikan sebagai prestasi dalam meraih, meningkatkan dan
memperbaiki efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan publik yang
dihasilkan oleh inisiatif pendekatan, metodologi, dan/ atau alat baru dalam
pelayanan masyarakat. Halvorsen yang dikutip Suwarno dalam Ilismawati (2016:
4), menjelaskan bahwa dimensi inovasi yang dikembangkan dalam sektor publik
adalah terdiri dari:
a. Inovasi konseptual dalam pengertian memperkenalkan misi baru,
pandangan, tujuan, strategi dan rationale baru.
b. Inovasi delivery yaitu teramasuk cara-cara baru atau cara yang diubah
dalam menyelesaikan masalah, memberikan layanan atau berinteraksi
dengan klien untuk tujua pemberian layanan khusus.
c. Inovasi interaksi sistem yaitu cara-cara baru atau yang diubah dalam
berinteraksi dengan organisasi lain.

No comments:

Post a Comment