Thursday, May 9, 2024

Jenis-Jenis Pelayanan Publik

 


Pendapat dari Hardiyansyah (2011:23), jenis pelayanan publik dari
pemerintah dapat dikategorikan menjadi tiga, sebagai berikut :
1) Pelayanan Administratif : meliputi penyediaan dokumen yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalam pembuatan KTP, Surat
Kematian, Sertifikat Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
STNK, paspor dan dokumen lainnya.
2) Pelayanan Barang : Pelayanan berupa adanya suatu barang yang
diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, contohnya
tenaga listrik dan penyedian air bersih.
3) Pelayanan Jasa : Pelayanan berupa jasa yang dibutuhkan
masyarakat seperti pendidikan mulai tingkat dasar hingga tinggi,
sanitasi lingkungan, pemeliharaan kesehatan dan pelayanan sosial.

No comments:

Post a Comment