Thursday, May 9, 2024

Jenis Jenis Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik yang wajib diberikan oleh pemerintah diklasifikasikan
dalam dua katagori, pemerintah sebagai penyelenggara layanan juga
harus memberikan pelayanan umum kepada masyarkatnya. Mengingat
kebutuhan dan masalah masyarakat juga berbeda, organisasi publik
hendaknya memperhatikan kriteri-kriteri pelayanan publik yang
mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 81 Tahun 1993 yang telah diubah dengan Keputusan MENPAN
No 63 Tahun 2003 yang terdapat pengelompokkan pelayanan umum ke
dalam tiga bagian yaitu, Kelompok Pelayanan Administrasi, Kelompo
Pelayanan Barang, dan Kelompok Pelayanan Jasa. Bentuk pelayanana
publik diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis yaitu:
a) Pelayanan Barang, ialah jenis pelayanan yang menghasilkan
bermacam bentuk atau produk barang yang dapat dipergunakan oleh
publik seperti tenaga listrik, air bersih, e-KTP, dan lain-lain.
b) Pelayanan Jasa, ialah pelayanan yang menghasilkan bermacam bentuk
jasa yang dibutuhkan oleh public seperti pemeliharaan kesehata,
pendidikan, penyelenggaraan transportasi, dan lain-lain.
c) Pelayanan Administrasi, merupakan jenis pelayanan yang
menghasilkan bermacam bentuk dokumen yang dibutuhkan oleh
publik seperti akta kelahiran, indentitas kewarganegaraan, dan
sebagainya.

No comments:

Post a Comment