Thursday, May 9, 2024

Unsur Unsur Pelayanan Publik

 


Adapun unsur-unsur pelayanan menurut Atep Adya Bharata (2003:11)
sebagai berikut:
a) Penyedia layanan, ialah pihak yang dapat memberikan suatu layanan
tertentu pada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk
penyediaan dan penyerahan barang atau jasa.
b) Penerima layanan, ialah konsumen atau customer yang menerima
berbagai layanan dari penyedia layanan.
c) Jenis layanan, ialah layanan yang diberikan oleh penyedia kepada
pihak yang membutuhkan layanan.
d) Kepuasan pelanggan, dalam memberikan layanan penyedia harus
mengacu pada tujuan pelayanan yaitu kepuasan pelanggan.

No comments:

Post a Comment