Sunday, May 5, 2024

Jenis Pelayanan Kesehatan

 


Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Kesehatan, secara umum
pelayanan kesehatan terdiri atas dua bentuk yaitu:
a) Pelayanan Kesehatan Perseorangan (medical service)
Pelayanan kesehatan ini banyak diselenggarakan oleh perseorangan secara
mandiri (self care), dan keluarga (family care) atau kelompok anggota
masyarakat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan
kesehatan perseorangan dan keluarga. Upaya pelayanan perseorangan tersebut
dilaksanakan pada institusi pelayanan kesehatan yang disebut rumah sakit,
klinik bersalin, praktik mandiri.
b) Pelayanan Kesehatan Masyarakat (public health service)
Pelayanan kesehatan masyarakat diselenggarakan oleh kelompok dan
masyarakat yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang mengacu pada tindakan promotif dan prevetif. Upaya pelayanan
masyarakat tersebut dilaksanakan pada pusat-pusat kesehatan masyarakat
tertentu seperti puskesmas.

No comments:

Post a Comment