Sunday, May 5, 2024

Tujuan Pelayanan Kesehatan

 


Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
menyebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi oeang agar
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingg-tingginya, sebagai investasi
bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.

No comments:

Post a Comment