Thursday, May 9, 2024

Komponen-Komponen Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 


Standard pelayanan publik dari sebuah unit pelayanan publik
harus mencantumkan komponen-komponen dasar dalam
pelayanan agar setiap masyarakat paham dan mengerti terkait hak
mereka yang didapatkan saat mendapatkan pelayanan. Dalam
pelaksanaannya standard pelayanan publik menjadi sebuah acuan
bagi para pelaksana pelayanan publik sebagai standard dalam
melaksanakan pelayanan (Mukarom & Laksana, 2015).
Jones (1996:114) menjelaskan bahwa komponen dalam
standard pelayanan publik sekurang-kurangnya memiliki unsur
sebagai berikut :
1) Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
52
2) Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang
harus dipenuhi dalam pengurursan suatu jenis pelayanan,
baik persyaratan teknis maupun administratif.
3) Sistem, mekanisme, dan prosedur adalah tata cara
pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
pelayanan, termasuk pengaduan.
4) Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang
diberlalukan untuk menyelesaikan seluruh proses
pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
5) Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada
penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh
pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan
masyarakat.
6) Produk pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan
dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
7) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan
fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi
kelompok rentan.
8) Kompetensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus
dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian,
keterampilan dan pengalaman.
9) Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian internal
dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan
satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
10) Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata
cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak
lanjut.
11) Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai
dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau
jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai
pembagian dan uraian tugas.
12) Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian
pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standard
pelayanan.
13) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah
dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman,
bebas dari bahaya, resiko, dan keragu-raguan.
14) Evaluasi kinerja pelaksanan, adalah penilaian untuk
mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan standard pelayanan.

No comments:

Post a Comment