Thursday, May 9, 2024

Konsep Pelayanan Publik

 


Secara normatif menurut Undang – undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas jasa dan
lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang –
undangan yang berlaku.
Departemen Dalam Negeri menyebutkan bahwa “Pelayanan Publik adalah
Pelayanan Umum” dan mendefinisikan “Pelayanan Umum adalah suatu
proses bantuan kepada orang lain dengan cara – cara tertentu yang
memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan
keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang
dan jasa”.
Menurut Joko Widodo (2001), Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai
pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan.
Lewis dan Gilman (Hayat; 2017) dalam Kammarudin, mengemukakan
bahwa pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Pelayanan publik
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang ada. Nilai akuntabilitas pelayanan yang diberikan dapat
memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang pelayanan yang
diberikan. Pertanggungjawaban terhadap aspek yang dilayani adalah bagian
dari pemenuhan terhadap pelayanan publik untuk menjunjung tinggi
kepercayaannya kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
sebagai dasar untuk mewujudkan tercapainya pemerintah yang baik.
Mahmudi (2010) mengemukakan bahwa pelayanan publik adalah segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang – undangan. Dalam hal ini, yang dimaksud
penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah yang meliputi:
a. Satuan kerja/satuan organisasi kementerian
b. Departemen
c. Lembaga pemerintah non departemen
d. Kesekretariatan Lembaga tertinggi dan tinggi negara, misalnya; sekretariat
dewan (setwan), sekretariat negara (setneg) dan sebagainya
e. Badan usaha milik negara (BUMN)
f. Badan hukum milik negara (BHMN)
g. Badan usaha milik daerah (BUMD)
h. Instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk dinas – dinas
dan badan

No comments:

Post a Comment