Menurut Suprijadi (Http : //aparatur Negara. Bappenas. Go. Id/ pdf),
kriteria pelayanan publik antara lain :
- Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya
- Memiliki kelompok kepentingan yang luas termasuk kelompok sasaran
yang ingin dilayani - Memiliki tujuan sosial
- Dituntut untuk akuntabel kepada publik
- Memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan
- Seringkali menjadi sasaran isu politik serta
- Problem yang dihadapi multi demensi
Sedangkan dalam buku pedoman Puskesmas (1992) telah diatur
mengenai proses pelayanan yang menjuadi standar pelayanan kesehatan, yaitu
:
1) Pelayanan kesehatan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
terbanyak di suatu Negara.
2) Penentuan jenis pelayanan itu harus benar- benar memberikan jawaban
untuk mengatasi kebutuhan masalah utama serta mendasar di tengahtengah masyarakat.
3) Penentuan jenis layanan ini harus berorientasi pada jangkauan
kemampuan ekonomi masyarakat kecil.
4) Pelayanan kesehatan harus terjamin kontinuitasnya.
5) Mudah dicapai
6) Tidak membahayakan kelangsungan tanggung jawab untuk memelihara
kesehatannya di dalam tingkat pertama dalam rangka memberikan
dampak edukatif.
No comments:
Post a Comment