Thursday, May 9, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Istilah pelayanan berasal dari kata “layan” yang artinya
menolong menyediakan segala apa yang diperlukan oleh orang lain
untuk perbuatan melayani. Pada dasarnya setiap manusia
membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan
bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia
(Sinambela, 2010:3).
Sementara itu, istilah publik berasal dari Bahasa Inggris public
yang berarti umum, masyarakat, negara. Kata publik sebenarnya sudah
diterima menjadi Bahasa Indonesia Baku menjadi Publik yang berarti
umum, orang banyak, ramai.
Beberapa pakar yang memberikan pengertian mengenai
pelayanan publik diantaranya adalah Agung kurniawan (2005:6),
mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan
(melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai
kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang ditetapkan.
Ratminto (2005) mendefinisikan bahwa Pelayanan publik atau
pelayanan umum dapat didefenisikan sebagai segala bentuk jasa
pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang
pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dandilaksanakan oleh
instansi pemerintah di pusat, didaerah, dan dilingkungan Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangkaupaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangkapelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut Sinambela Pelayanan adalah setiap
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah disetiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan
menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu
produk secara fisik.
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 telah dijelaskan bahwa
pengertian pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
kebutuhan peraturan perundangundangan. Sedangkan penyelenggara
pelayanan publik dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 tahun 2003 diuraikan bahwa Instansi Pemerintah
sebagai sebutan kolektif yang meliputi Satuan Kerja/ satuan organisasi
Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan Instansi
Pemerintah lainnya, baik pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Menjadi penyelenggara
palayanan publik. Sedangkan pengguna jasa pelayanan publik adalah
orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang
menerima layanan dari instansi pemerintah.

No comments:

Post a Comment