Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh
penyelenggara pelayanan publik yaitu penyelenggara Negara/
pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan, lembaga
independen yang dibentuk oleh pemerintah, badanusaha/badan hukum
yang diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
pelayanan publik, badan usaha/badan hukum yang bekerjasama dan/
atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi
pelayanan publik dan masyarakat umum atau swasta yang
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan public yang tidak
mampu ditangani/dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah.
Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu
- Organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah
Daerah, - Penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau
organisasiyang berkepentingan, - Kepuasan yang diberikan dan/atauditerima oleh penerima layanan
(pelanggan).
No comments:
Post a Comment