Thursday, May 9, 2024

Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 


Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh
penyelenggara pelayanan publik yaitu penyelenggara Negara/
pemerintah, penyelenggara perekonomian dan pembangunan, lembaga
independen yang dibentuk oleh pemerintah, badanusaha/badan hukum
yang diberi wewenang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
pelayanan publik, badan usaha/badan hukum yang bekerjasama dan/
atau dikontrak untuk melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi
pelayanan publik dan masyarakat umum atau swasta yang
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pelayanan public yang tidak
mampu ditangani/dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah.
Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu

  1. Organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah
    Daerah,
  2. Penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau
    organisasiyang berkepentingan,
  3. Kepuasan yang diberikan dan/atauditerima oleh penerima layanan
    (pelanggan).

No comments:

Post a Comment