Thursday, May 9, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik merupakan tolak ukur yang bisa dilihat
dengan nyata oleh masyarakat terkait kinerja pemerintah saat ini,
karena pelayanan publik menjadi ujung tombak interaksi antara
masyarakat dan pemerintah. Pelayanan publik itu sendiri adalah
suatu pelayanan atau pemeberian terhadap masyarakat yang
berupa penggunaan fasilitas-fasilitas umum, baik jasa maupun
non jasa, yang dilakukan oleh organisasi publik dalam hal ini
adalah pemerintah (Arif, Sa'id, Rohman, & Purnomo, 2010).
Secara sederhana, istilah service bisa di artikan sebagai
“melakukan sesuatu bagi orang lain”. Akan Tetapi ada 3 kata
yang bisa mengacu pada istilah tersebut, yakni jasa, layanan dan
service. Sebagai jasa, service umumnya mencerminkan produk
tidak berwujud fisik (intangible) atau sektor industri spesifik.
Sedangkan sebagai pelayanan, service menyiratkan segala
sesuatu yang dilakukan oleh pihak tertentu (individu maupun
kelompok) kepada pihak lain (individu maupun kelompok lain)
(Tjiptono, 2012).
Pelayan publik atau pelayanan umum dapat didefinisiakan
sebagai segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang
publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah
pusat,daerah, dan lingkungan Badang Usaha Milik
Negara/Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun dalam rangka pelasanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Ratminto & winarsih, 2010).
Menurut Moenir yang di sebut dengan pelayanan publik
adalah kegiatan yang di lakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang dengan landasan faktor materil melalui sistem, prosedur
dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan
orang lain sesuai dengan haknya (Moenir, 1999). Adapun ciri-ciri
pelayanan publik adalah :
1) Tidak dapat memilih konsumen
2) Perannnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
3) Politik menginstitusionalkan
4) Pertanggungjawaban yang kompleks
5) Sangat diteliti
6) Semua tindakan harus mendapat justifikasi

No comments:

Post a Comment