Setiap Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki
standar pelayanan,sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi
didalam pelaksanaan tugas danfungsinya dan bagi penerima pelayanan
dalam proses pengajuan permohonannya. Standar pelayanan
merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik sebagai pedoman yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan, dan menjadi pedoman bagi penerima
pelayanan dalamproses pengajuan permohonan, serta sebagai alat
kontrol masyarakat dan/atau penerima layanan atas kinerja
penyelenggara pelayanan. Oleh karena itu perludisusun dan ditetapkan
standar pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik
13
pelayanan yang diselenggarakan serta memperhatikan lingkungan.
Dalam proses perumusan dan penyusunannya melibatkan masyarakat
dan/ atau stakeholder lainnya (termasuk aparat birokrasi) untuk
mendapatkan saran dan masukan dan membangun kepedulian dan
komitmen Dalam Sinambela (2010, hal : 6), secara teoritis tujuan
pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk
mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang
tercermin dari :
- Transparan
Pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses
oleh semua pihakyang membutuhkan dan disediakan secara
memadai serta mudah dimengerti. - Akuntabilitas
Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kondisional
Pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerimapelayanan dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektivitas. - Partisipatif
Pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. - Kesamaan Hak
Pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari
aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial
dan lain-lain. - Keseimbangan Hak Dan Kewajiban
Pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara
pemberi dan penerima pelayanan publik.
Di Indonesia sendiri di tetapkan Standar Pelayanan Publik
menurut Keputusan Menteri PAN Nomor :63/KEP/M.PAN/7/2003,
yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Prosedur pelayanan;
b. Waktu Penyelesaian
c. Biaya Pelayanan
d. Produk Pelayanan;
e. Sarana dan Prasarana
f. Kompetensi petugas pelayanan;
No comments:
Post a Comment