Thursday, May 9, 2024

Standar Pelayanan Publik

 


Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lepas dari standar
pelayanannya, standar ini yang menjadi patokan layanan yang berfungsi
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Standar pelayanan
juga diperlukan untuk menilai efektivitas layanan dan mengukur
kepuasan masyarakat dengan mengakses pelayanan yang dilaksanakan
oleh penyelenggara, jadi penilaian ini dapat menjadi landasan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan sehingga pelaksanaanya semakin
berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan terukur.
Menurut Mukarom dan Laksana (2018:85) menyatakan bahwa standar
pelayanan publik dapat ditetapkan oleh pihak penyelenggara adalah
sebagai berikut :
a) Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan merupakan hal yang dibakukan bagi pemberi
dan penerima layanan termasuk pengaduan masyarakat.
b) Waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian merupakan hal yang ditetapkan sejak saat
pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan,
termasuk pengaduan masyarakat.
c) Biaya pelayanan
Biaya pelayanan adalah hal termasuk dalam rincian yang telah
ditetapkan dalam proses pemberian layanan.
d) Produk pelayanan
Produk pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diterima oleh
masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak
pemerintah.
e) Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasaran merupakan penyediaan sarana dan prasarana
pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
f) Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan
tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan
perilaku yang diperlukan masyarakat.

No comments:

Post a Comment