Esensi Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia
1945 beserta penjelasan pasal tersebut, diamanatkan bahwa daerah-daerah yang
bersifat otonom diadakan Badan Perwakilan Rakyat Daerah, karena didaerah pun
pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Arti penting dari badan
perwakilan adalah menjadi atribut demokratisasi penyelenggaraaan pemerintahan
daerah. Atas dasar prinsip normatif demikian dalam praktik kehidupan demokrasi
sebagai DPRD memiliki posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan
rakyat. Hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa DPRD yang dapat mewakili
rakyat dan memiliki kompetensi untuk memenuhi kehendak rakyat.
Perwujudan dari fungsi DPRD, seperti hak
anggaran, hak mengajukan pertanyaan, hak meminta keterangan, hak prakarsa, hak
penyelidikan menjadi modal besar dalam menghadapi kekuasaan pemerintah daerah.
Dalam tatanan tersebut kekuasaaan DPRD menjadi lemah dibandingkan kekuasaan
pemerintah daerah. Kekuasaan DPRD dan kekuasaan pemerintah daerah terjadi
ketidak seimbangan antar kekuasaan. Oleh karena itu dibutuhkan mekanisme cheks
and balances antara kedua kekuasaan tersebut dan hanya bisa dihindari apabila
terdapat pengawasan dan kontrol, dalam rangka terwujudnya pelaksanaan
pemerintahan daerah yang bersih.
Tugas dan wewenang DPRD berdasarkan Pasal 42
Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
a.
Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan Gubernur untuk
mendapat persetujuan bersama;
b.
Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama
kepala daerah;
c.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama
internasional di daerah; d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
d.
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah;
e.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
f.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang
dilakukan pemerintah daerah;
g.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h.
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
i.
Melakukan pengawasan dan meminta
laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Adapun fungsi dari DPRD sama dengan fungsi
DPR-RI yang mencakup tiga hal, yaitu:”fungsi legislasi, fungsi anggaran dan
fungsi pengawasan.” Sementara itu tugas dan wewenang DPRD, yaitu:
a.
membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b.
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
d.
mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil
gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.
memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
gubernur;
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
h.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain
atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan
Urgensi Lembaga Perwakilan Rakyat (Badan
Legislatif) Badan legislatif adalah lembaga yang legislate atau membuat
undang-undang, yang anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat, maka dari itu
badan ini sering dinamakan Dewan pewakilan Rakyat (DPR) (Budiardjo, 2015) dan
fungsi badan legislatif diantaranya ialah: fungsi di bidang perundang-undangan,
fungsi dibidang pengawasan, dan fungsi di bidang anggaran. Fungsi di bidang
perundang-undangan yang biasanya dilakukan bersama-sama dengan pemerintah.
Dalam rangka ini badan legislatif memiliki hak inisiatif (mengusulkan RUU) dan
hak amandemen (mengubah RUU). Fungsi dibidang pengawasan adalah fungsi untuk
mengawasi tindakan atau kebijakan pemerintah. Dalam hal ini badan legislatif
memiliki hak interpelasi (meminta keterangan) dan hak angket (melakukan
penyelidikan). Sedangkan fungsi anggaran yaitu fungsi untuk bersama-sama dengan
pemerintah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara. Hak untuk itu
biasa disebut hak budget (Sunarto, 2014)