Wednesday, October 2, 2019

Hak dan Kewajiban konsumen (skripsi dan tesis)


 Hak Konsumen di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menkonsumsi barang dan/jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasiyang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
 g. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
 h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
 i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya

Jenis Jenis Konsumen (skripsi dan tesis)


Setiap manusia pasti berbeda, begitu pula dengan konsumen. Agar dapat memahami konsumen maka harus mengerti dulu jenisjenis konsumen itu sendiri. Jenis-jenis konsumen adalah sebagai berikut:
a. Konsumen pemula, Jenis konsumen pemula cirinya adalah pelanggan yang datang banyak bertanya. Dan konsumen pemula merupakan calon pelanggan dimasa yang akan datang;
 b. Konsumen trend setter. Tipikal konsumen ini selalu suka akan sesuatu yang baru, dan dia mendedikasikan dirinya untuk menjadi bagian dari gelombang pertama yang memiliki atau memanfaatkan teknologi terbaru;
 c. Berikutnya adalah jenis konsumen yang mudah dipengaruhi, terutama oleh konsumen tren setter, sehingga disebut sebagai pengikut. Kelompok ini sangat signifikan, karena membentuk persentase terbesar, kelompok ini disebut konsumen Follower;
 d. Konsumen yang terakhir (Value seeker), adalah mereka yang memiliki pertimbangan dan pendirian sendiri. Kelompok ini jumlahnya lebih besar dari kelompok pertama, sehingga patut pula diberi perhatian khusus. atau yang disebut konsumen value seeker. Jenis konsumen ini relatif sulit untuk dipengaruhi, karena mereka lebih mendasarkan kebutuhan mereka terhadap alasan-alasan yang rasional.

Pengertian konsumen (skripsi dan tesis)


Konsumen merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam dunia marketing dan yang biasanya terabaikan dan bahkan menjadi korban dalam dunia marketing. Pengertian konsumen dirumuskan atau dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain. Salah satunya menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing pengertian Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Kejahatan Terselubung (skripsi dan tesis)


Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam tidak ada definisi baku yang didalamnya mencakup semua jenis kejahatan secara komprehensip. Munculnya berbagai macam definisi kejahatan dikarenakan perspektif orang dalam memandang kejahatan sangat beragam, disamping tentunya perumusan kejahatan akan sangat dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan. Secara etimologi kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang sangat ditentang oleh rakyat. Arif Gosita (2004) mengatakan kejahatan adalah hasil interaksi Karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan dalam arti luas. Artinya tidak saja kejahatan yang dirumuskan dalam undangundang hukum pidana saja, melainkan juga tindakan- tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat. Tidak atau 10 belum dirumuskan dalam undang-undang dikarenakan situasi dan kondisi tertentu. Kejahatan menurut hukum pidana adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik, sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Atau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Para pakar mangatakan bahwa kejahatan dapat didefinisikan secara yuridis ataupun sosiologis. Secara yuridis kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dalam pengertian yuridis, membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah di tetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sangksi, sementara penjahat merupakan para pelaku pelanggar hukum pidana tersebut dan telah di putus oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut. Kejahatan dalam arti yuridis adalah kejahatan yang di atur oleh undang-undang. Atau dengan kata lain setiap perbuatan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai kejahatan.
Hasskel dan Yablonsky (1974) mengemukakan alasan-alasan di terimanya defini yuridis tentang kejahatan yaitu:
 a. Statistik kejahatan berasal dari pelanggar-pelanggar hukum yang di ketahui oleh polisi, yang di pertegas dalam catatancatatan 11 penahanan atau peradilan serta data-data yang di peroleh dari orang-orang yang berada dari dalam penjara atau parole. Perilaku yang tidak normatif serta perilaku anti-sosial yang tidak melanggar hukum tidak mungkin menjadi bagian catatan apapun.
 b. Tidak ada kesepakatan umum mengenai apa yang di maksud dengan perilaku anti-sosial.
c. Tidak ada kesepakatan umum mengenai norma- norma yang pelanggarannya merupakan perilaku non normatif dengan suatu sifat kejahatan(kecuali bagi hukum pidana).
d. Hukum menyediakan perlindungan bagi stigmatisasi yang tidak adil.
Adalah suatu kesalahan apabila meninggalkan hal ini dalam rangka membuat pengertian kejahatan menjadi lebih inklusif. Sedangkan secara sosiologis kejahatan adalah tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Dimana kejahatan merupakan suatu perilaku yang di ciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki macam kerakter yang berbeda-beda, akan tetapi di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama. Keadaan ini memungkinkan karena adanya sistem kaedah dalam masyarakat. Dalam sudut pandang masyarakat, kejahatan merupakan setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada 12 tujuh unsur pokok yang saling berkaitan yang harus di ketahui. Ketujuh unsur tersebut adalah :
 a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (hurm)
b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur dalam kitap undang- ngundang hukum pidana (KUHP). Contoh, misalnya seseorang dilarang mencuri, dimana larangan tersebut menibulkan kerugian tersebut telah di atur dalam pasal 362 KUHP.
 c. Harus ada perbuatan (criminal act)
d. Harus ada maksud jahat (criminal internt = mens rea)
 e. Harus ada perbauran antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
 f. Harus ada perbauran antara kerugian dan yang telah di atur dan dalam KUHP dengan perbuatan.
 g. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Meskipun telah di sebutkan bahwa kejahatan yang di ketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan. Namun kejahatan yang sesunggunya terjadi dimasyarakat jauh lebih banyak. Selisi antara jumlah kejahatan dimasyarakat dengan jumlah kejahatan yang di ketahui oleh polisi di sebut kejahatan terselubung (hiddin crime). Kejahatan terselubung pada umumnya tidak dilaporkan pada pihak berwenang. Apakah karena jika dilaporkan justru tidak menyelesaikan masalah, urusan menjadi berbelit-belit, atau justru mendatangkan aib  yang lebih besar. Sebagai contoh kriminalitas seksual, atau korban pemerkosaan. Kejahatan terselubung sesungguhnya bukan semata-mata karena kecanggihan kejahatan itu sendiri. Paling tidak ada dua sebab mengapa kejahatan itu selalu luput dari deteksi dan pantauan.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan terselubung (hidden crime) dalam masyarakat. a. Pihak pelaku
1. Pelaku melarikan diri
2. Pelaku lihai menghilangkan jejak
 3. Adanya privilege (hal-hal istimewa)
 b. Pihak korban
1. Korban kejahatan kadang menganggap bahwa tidak begitu penting melaporkan kejadian itu.
 2. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan pelaku kejahatan. 3. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya.
 4. Korban menghindari selalu di panggil oleh polisi karena hal ini dianggap sangat mengganggu.
 5. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan.
 f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut.
6. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman, yang ada
 7. Korban beranggapan bahwa meskipun itu dilaporkan, polisi tidak mampu menangkap pelakunya c. Pihak kepolisian
1. Polisi tidak mau menangkap karena kurang bukti
 2. Kehajatan yang dilaporkan bukan tindak pidana
3. Petugas tidak jujur
d. Polisi tidak profesional
 4. Sarana kurang memadai
5. Pihak masyarakat
6. Masyarakat acuh tak acuh
 7. Takut kepada pelaku kejahatan
 8. Takut dianggap terlihat dalam kejahatan
9. Anggapan buang-buang waktu.

Pengertian viktimologi (skripsi dan tesis)


Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan. Secara terminologis, viktiminologis berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Korban dalam lingkup viktimologi memiliki arti yang luas karena tidak hanya terbatas pada individu yang secara nyata menderita kerugian, tetapi juga kelompok, koperasi, swasta maupun pemerintah, sedang yang dimaksud dengan akibat menimbulkan korban adalah sikap atau tindakan korban dan atau pihak pelaku serta mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan.
 Viktimologi mencoba memberikan pemahanam, mencerahkan pemahaman kejahatan dengan mempelajari para korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijakan dan tindakan pencegahan dan menekan kejahatan secara bertanggung jawab. Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan-penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah tidak untuk menyanjung-nyanjung korban, tetapi hanya untuk memberi penjelasan mengenai peranan sesungguhnya para korban. Penjelasan ini adalah penting dalam rangka mengusahakan kegiatan-kegiatan dalam mencegah kejahatan dalam rangka viktimisasi, mempertahankan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam viktimisasi. Khususnya, dalam bidang informasi dan pembinaan untuk tidak menjadi korban kejahatan struktural atau non struktural. Muladi mengatakan tujuan viktimologi adalah: a. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban 9 b. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi; dan c. Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia

Pengertian Kriminologi (skripsi dan tesis)


Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan. Kriminologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Jika diperhatikan secara lebih luas, dapat kita ambil contoh pengertian kriminologi yang dikemukakan oleh Sutrherland dan Cressey (1974) yang menyebutkan bahwa kriminologi adalah “ the body of knowlodge regarding crime as a social phenomenon”. Termaksud dalam pengertian kriminologi tersebut adalah pembuatan undang-undang, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum tersebut. Secara umum kriminologi bertujuan untuk mempelajari dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik. Menurut antropolog Prancis P. Topinard (1839-1911) kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis/murni). Kriminologi teoritis merupakan ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman seperti  ilmu pengetahuan yang sejenis, memerhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala-gelaja tersebut (aetiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Jadi pada pokoknya, kriminologi merupakan ilmu yang menyelidiki kejahatan, serta aspek-aspek yang menyertai kejahatan- kejahatan tersebut, yakni selain mengetahui pokok-pokok kejahatan yang dilakukan, juga orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut. akan tetapi, kriminologi tidak menyelidiki kejahatan dari segi yuridisnya ataupun perumusan jenis-jenis kejahatan tersebut. Bahasan yang terakhir disebutkan merupakan bahasan dibidang hukum pidana

Teori Perjanjian (skripsi dan tesis)


Subekti memberikan pendapat mengenai perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari  peristiwa ini timbullah suatu
hubungan hukum antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan,
perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya