Wednesday, October 2, 2019

Kejahatan Terselubung (skripsi dan tesis)


Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam tidak ada definisi baku yang didalamnya mencakup semua jenis kejahatan secara komprehensip. Munculnya berbagai macam definisi kejahatan dikarenakan perspektif orang dalam memandang kejahatan sangat beragam, disamping tentunya perumusan kejahatan akan sangat dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan. Secara etimologi kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan atau tingkah laku yang sangat ditentang oleh rakyat. Arif Gosita (2004) mengatakan kejahatan adalah hasil interaksi Karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan dalam arti luas. Artinya tidak saja kejahatan yang dirumuskan dalam undangundang hukum pidana saja, melainkan juga tindakan- tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat. Tidak atau 10 belum dirumuskan dalam undang-undang dikarenakan situasi dan kondisi tertentu. Kejahatan menurut hukum pidana adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik, sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Atau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Para pakar mangatakan bahwa kejahatan dapat didefinisikan secara yuridis ataupun sosiologis. Secara yuridis kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dalam pengertian yuridis, membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah di tetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidananya dan diancam dengan suatu sangksi, sementara penjahat merupakan para pelaku pelanggar hukum pidana tersebut dan telah di putus oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut. Kejahatan dalam arti yuridis adalah kejahatan yang di atur oleh undang-undang. Atau dengan kata lain setiap perbuatan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai kejahatan.
Hasskel dan Yablonsky (1974) mengemukakan alasan-alasan di terimanya defini yuridis tentang kejahatan yaitu:
 a. Statistik kejahatan berasal dari pelanggar-pelanggar hukum yang di ketahui oleh polisi, yang di pertegas dalam catatancatatan 11 penahanan atau peradilan serta data-data yang di peroleh dari orang-orang yang berada dari dalam penjara atau parole. Perilaku yang tidak normatif serta perilaku anti-sosial yang tidak melanggar hukum tidak mungkin menjadi bagian catatan apapun.
 b. Tidak ada kesepakatan umum mengenai apa yang di maksud dengan perilaku anti-sosial.
c. Tidak ada kesepakatan umum mengenai norma- norma yang pelanggarannya merupakan perilaku non normatif dengan suatu sifat kejahatan(kecuali bagi hukum pidana).
d. Hukum menyediakan perlindungan bagi stigmatisasi yang tidak adil.
Adalah suatu kesalahan apabila meninggalkan hal ini dalam rangka membuat pengertian kejahatan menjadi lebih inklusif. Sedangkan secara sosiologis kejahatan adalah tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Dimana kejahatan merupakan suatu perilaku yang di ciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki macam kerakter yang berbeda-beda, akan tetapi di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama. Keadaan ini memungkinkan karena adanya sistem kaedah dalam masyarakat. Dalam sudut pandang masyarakat, kejahatan merupakan setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat.
Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada 12 tujuh unsur pokok yang saling berkaitan yang harus di ketahui. Ketujuh unsur tersebut adalah :
 a. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (hurm)
b. Kerugian yang ada tersebut telah diatur dalam kitap undang- ngundang hukum pidana (KUHP). Contoh, misalnya seseorang dilarang mencuri, dimana larangan tersebut menibulkan kerugian tersebut telah di atur dalam pasal 362 KUHP.
 c. Harus ada perbuatan (criminal act)
d. Harus ada maksud jahat (criminal internt = mens rea)
 e. Harus ada perbauran antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
 f. Harus ada perbauran antara kerugian dan yang telah di atur dan dalam KUHP dengan perbuatan.
 g. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Meskipun telah di sebutkan bahwa kejahatan yang di ketahui oleh polisi adalah data yang paling lengkap mengenai kejahatan. Namun kejahatan yang sesunggunya terjadi dimasyarakat jauh lebih banyak. Selisi antara jumlah kejahatan dimasyarakat dengan jumlah kejahatan yang di ketahui oleh polisi di sebut kejahatan terselubung (hiddin crime). Kejahatan terselubung pada umumnya tidak dilaporkan pada pihak berwenang. Apakah karena jika dilaporkan justru tidak menyelesaikan masalah, urusan menjadi berbelit-belit, atau justru mendatangkan aib  yang lebih besar. Sebagai contoh kriminalitas seksual, atau korban pemerkosaan. Kejahatan terselubung sesungguhnya bukan semata-mata karena kecanggihan kejahatan itu sendiri. Paling tidak ada dua sebab mengapa kejahatan itu selalu luput dari deteksi dan pantauan.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan terselubung (hidden crime) dalam masyarakat. a. Pihak pelaku
1. Pelaku melarikan diri
2. Pelaku lihai menghilangkan jejak
 3. Adanya privilege (hal-hal istimewa)
 b. Pihak korban
1. Korban kejahatan kadang menganggap bahwa tidak begitu penting melaporkan kejadian itu.
 2. Korban kadang-kadang mempunyai hubungan baik dengan pelaku kejahatan. 3. Korban menghindari publikasi mengenai dirinya.
 4. Korban menghindari selalu di panggil oleh polisi karena hal ini dianggap sangat mengganggu.
 5. Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan.
 f. Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut.
6. Korban tidak cocok dengan sistem penghukuman, yang ada
 7. Korban beranggapan bahwa meskipun itu dilaporkan, polisi tidak mampu menangkap pelakunya c. Pihak kepolisian
1. Polisi tidak mau menangkap karena kurang bukti
 2. Kehajatan yang dilaporkan bukan tindak pidana
3. Petugas tidak jujur
d. Polisi tidak profesional
 4. Sarana kurang memadai
5. Pihak masyarakat
6. Masyarakat acuh tak acuh
 7. Takut kepada pelaku kejahatan
 8. Takut dianggap terlihat dalam kejahatan
9. Anggapan buang-buang waktu.

No comments:

Post a Comment