Friday, January 21, 2022

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Definisi pajak menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, SH, dalam buku
perpajakan (Mardiasmo, 2016 hal. 3) yaitu:
”Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara (peralihan kekayaan dari sektor
partikulir ke sektor pemerintah)
berdasarkan undang - undang (dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum”. Unsurunsur pokok dari definisi di atas, yaitu: (1)
iuran dari rakyat kepada negara, (2)
dipungut berdasarkan undang - undang, (3)
tanpa jasa timbal atau kontra prestasi dari
negara secara langsung dapat ditunjuk, (4)
digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara.
Menurut (Zain, 2008 hal. 43)
penghindaran pajak yang disebut juga tax
Planning, adalah proses pengendalian
tindakan agar terhindar dari konsekuensi
pengenaan pajak yang tidak dikehendaki.
Penghindaran pajak adalah suatu tindakan
yang legal. Seperti halnya suatu pengadilan
yang tidak dapat menghukum seorang
karena perbuatannya tidak melanggar
hukum atau perbuatannya tidak termasuk
dalam kategori pelanggaran atau kejahatan.
(Hanlon & Heitzman, 2010)
menyebutkan bahwa penghindaran pajak
(tax avoidance) adalah pengurangan pajak
secara eksplisit, kegiatan penghindaran
pajak secara khusus dilakukan untuk
mengurangi pajak, dan manfaat pajak yang
ditargetkan dari kegiatan lobi.
Penghindaran pajak merupakan rangkaian
strategi perencanaan pajak, sesuatu seperti
investasi obligasi berada di satu sisi (pajak
eksplisit yang lebih rendah, dan legal).
Penelitian tentang penghindaran
pajak di Indonesia yang dilakukan oleh
(Wicaksono, 2017) mengemukakan bahwa
di Indonesia kasus penghindaran pajak
banyak dilakukan dengan status
kepemilikan dan direksi yang memiliki
hubungan informal dengan pemerintah atau
partai politik. Selain itu penelitian yang
dilakukan oleh (Widya H dan Diyanti 2018)
mengemukakan bahwa tindakan
penghindaran pajak dilakukan di Indonesia
salah satu faktornya adalah koneksi politik.
Kebanyakan dari perusahaan melakukan
hubungan informal dengan pemerintah atau
partai politik untuk upaya memperkecil
pengeluaran pajak yang harus dikeluarkan
perusahaan.

Komite audit berpengaruh terhadap penghindaran pajak. (skripsi dan tesis)

 


Audit merupakan elemen penting dalam corporate governance yang erat
kaitannya dengan salah satu prinsip corporate governance yaitu transparansi.
Perusahaan publik semakin menuntut adanya transparansi pada laporan kuangan.
Laporan keuangan yang diaudit oleh KAP The Big Four (Price Water Cooper,
Deloitte Touche Tohmatsu, KPMG, Ernst & Young) memiliki tingkat kecurangan
yang lebih rendah dibanding dengan perusahaan yang diaudit oleh KAP non The
Big Four (Annisa, 2012)

Kepemilikan institusional berpengaruh terhadap penghindaran pajak. (skripsi dan tesis)

 


Suryana (2005) menemukan bahwa perusahaan yang memiliki komite audit
mempunyai kualitas laba yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak
memiliki komite audit. Dalam menerapkan corporate governance, komite audit
memainkan peran penting karena membantu dewan komisaris untuk meningkatkan
kualitas laporan keuangan dan efektifitas audit internal maupun eksternal. Dhaliwal
(2005), frekuensi rapat ikut menentukan kuatnya governance dari komite audit. 
Selain frekuensi rapt, tingkat kehadiran anggota komite juga merupakan hal yang
penting dalam menentukan kuatnya governance perusahaan. Dalam keputusan
BAPEPAM LK Kep 134/BL/2006 menyebutkan bahwa perusahaan yang terdaftar
di BEI harus mengungkapkan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite
audit. Semakin besar perusahaan membuat tingkat pegawasan yang dilakukan juga
semakin meningkat, komite audit yang berfungsi mengawasi harus meningkatkan
efektivitas kinerja mereka termasuk meningkatkan frekuensi rapat mereka.

Dewan komisaris berpengaruh terhadap penghindaran pajak. (skripsi dan tesis)

 


Kepemilikan saham dengan institusional pemilik perusahaan non public dan
keluarga, masih dominan terjadi di Indonesia. Besarnya keuntungan dan kerugian
yang didapatkan perusahaan dengan kepemilikan institusional dan perusahaan nonmayoritas, akan berpengaruh pada seberapa tingkat penghindaran pajak yang
dilakukan perusahaan kepemilikan mayoritas dengan perusahaan non-mayoritas.

Retun On Asstes (skripsi dan tesis)

 


Return on Assets (ROA) atau sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
sebagai Rentabilitas Ekonomi mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan
laba pada masa lalu. Analisis ROA mengukur kemampuan perusahaan
menghasilkan laba dengan menggunakan total asset yang dipunyai perusahaan
setelah disesuaikan dengan biaya-biaya untuk mendanai assets tersebut (Halim,
2009 : 159). ROA mengukur efektivitas keseluruhan dalam menghasilkan laba
melalui aktiva yang tersedia, daya untuk menghasilkan laba dari modal yang
diinvestasikan. Menghitung ROA dengan menggunakan rumus laba bersih setelah
pajak dibagi dengan total aktiva. ROA merupakan pengukur keuntungan bersih
yang diperoleh dari penggunaan aktiva. Semakin tinggi rasio ini maka semakin baik 
produktivitas asset dalam memperoleh keuntungan bersih (Lestari dan Sugiharto,
2007).

Leverage (skripsi dan tesis)

 


Leverage adalah penggunaan assets dan sumber dana (sources of funds) oleh
perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar
meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham. Perusahaan menggunakan
leverage dengan tujuan agar keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada biaya
assets dan sumber dananya, dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan
pemegang saham. Sebaliknya leverage juga meningkatkan variabilitas (resiko)
keuangan, karena jika perusahaan ternyata mendapatkan keuntungan yang lebih
rendah dari biaya tetapnya maka penggunaan leverage akan menurunkan
keuntungan pemegang saham. Konsep leverage tersebut sangat penting terutama 
untuk menunjukan kepada analis keuangan dalam melihat trede off antara resiko
dan tingkat keuntungan dari berbagai tipe keputusan financial (Sartono, 2000).
Leverage merupakan rasio yang mengukur seberapa jauh perusaahan
mengguanakan utang. Leverage menggambarkan hubungan antara total aset dengan
modal saham biasa atau menunjukkan penggunaan hutang untuk meningkatkan laba
(Husnan & Pudjiastuti, 2002). Utang yang mengakibatkan munculnya beban bunga
dapat menjadi pengurang laba kena pajak, sedangkan deviden yang berasal dari laba
ditahan tidak dapat menjadi pengurang laba. Beban bunga yang dapat digunakan
sebagai pengurang laba kena pajak adalah beban bunga yang muncul akibat adanya
peminjam kepada pihak ketiga atau kreditur yang tidak memiliki hubungan dengan
perusahaan, hal ini diatur dalam UU No.36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1a dan pasal
18.

Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)

 


Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengendalian internal
perusahaan, dimana tujuannya yaitu untuk mengelola resiko yang signifikan guna
memenuhi tujuan bisnisnya, melalui pengamanan aset perusahaan dan
meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang (Effendi,
2009 : 1). Corporate governance sebagai suatu sistem dimana perusahaan
diarahkan dan dikelola serta dikendalikan (Kurniawan, 2012:21). Dari beberapa
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance yaitu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai
tambah (value added) untuk semua stakeholder (Annisa dan Kurniasih, 2012). 
Penerapan Good Corporate Governance yang baik dan benar akan menjaga
kesinambungan antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat serta
mejauhkan perusahaan dari pengelolaan yang buruk yang mengakibatkan
perusahaan terkena masalah (Hendra, 2012). Prinsip-Prinsip Good Corporate
Governance menurut Komite Naisonal Kebijakan Governance (KNKG) :
a. Transparansi (transparency)
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus
menyediakan inforamasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
b. Akuntabilitas (accountabilitity)
Perusahaan harus dikelola secara benar, terstruktur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan persyaratan yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Responsibilitas (responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai
good corporate nitizen.
d. Independensi (independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan GG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendoninasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain