Friday, January 21, 2022

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 


Definisi pajak menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, SH, dalam buku
perpajakan (Mardiasmo, 2016 hal. 3) yaitu:
”Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara (peralihan kekayaan dari sektor
partikulir ke sektor pemerintah)
berdasarkan undang - undang (dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum”. Unsurunsur pokok dari definisi di atas, yaitu: (1)
iuran dari rakyat kepada negara, (2)
dipungut berdasarkan undang - undang, (3)
tanpa jasa timbal atau kontra prestasi dari
negara secara langsung dapat ditunjuk, (4)
digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara.
Menurut (Zain, 2008 hal. 43)
penghindaran pajak yang disebut juga tax
Planning, adalah proses pengendalian
tindakan agar terhindar dari konsekuensi
pengenaan pajak yang tidak dikehendaki.
Penghindaran pajak adalah suatu tindakan
yang legal. Seperti halnya suatu pengadilan
yang tidak dapat menghukum seorang
karena perbuatannya tidak melanggar
hukum atau perbuatannya tidak termasuk
dalam kategori pelanggaran atau kejahatan.
(Hanlon & Heitzman, 2010)
menyebutkan bahwa penghindaran pajak
(tax avoidance) adalah pengurangan pajak
secara eksplisit, kegiatan penghindaran
pajak secara khusus dilakukan untuk
mengurangi pajak, dan manfaat pajak yang
ditargetkan dari kegiatan lobi.
Penghindaran pajak merupakan rangkaian
strategi perencanaan pajak, sesuatu seperti
investasi obligasi berada di satu sisi (pajak
eksplisit yang lebih rendah, dan legal).
Penelitian tentang penghindaran
pajak di Indonesia yang dilakukan oleh
(Wicaksono, 2017) mengemukakan bahwa
di Indonesia kasus penghindaran pajak
banyak dilakukan dengan status
kepemilikan dan direksi yang memiliki
hubungan informal dengan pemerintah atau
partai politik. Selain itu penelitian yang
dilakukan oleh (Widya H dan Diyanti 2018)
mengemukakan bahwa tindakan
penghindaran pajak dilakukan di Indonesia
salah satu faktornya adalah koneksi politik.
Kebanyakan dari perusahaan melakukan
hubungan informal dengan pemerintah atau
partai politik untuk upaya memperkecil
pengeluaran pajak yang harus dikeluarkan
perusahaan.

No comments:

Post a Comment