Friday, January 21, 2022

Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)

 


Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengendalian internal
perusahaan, dimana tujuannya yaitu untuk mengelola resiko yang signifikan guna
memenuhi tujuan bisnisnya, melalui pengamanan aset perusahaan dan
meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang (Effendi,
2009 : 1). Corporate governance sebagai suatu sistem dimana perusahaan
diarahkan dan dikelola serta dikendalikan (Kurniawan, 2012:21). Dari beberapa
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance yaitu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai
tambah (value added) untuk semua stakeholder (Annisa dan Kurniasih, 2012). 
Penerapan Good Corporate Governance yang baik dan benar akan menjaga
kesinambungan antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat serta
mejauhkan perusahaan dari pengelolaan yang buruk yang mengakibatkan
perusahaan terkena masalah (Hendra, 2012). Prinsip-Prinsip Good Corporate
Governance menurut Komite Naisonal Kebijakan Governance (KNKG) :
a. Transparansi (transparency)
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus
menyediakan inforamasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
b. Akuntabilitas (accountabilitity)
Perusahaan harus dikelola secara benar, terstruktur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan persyaratan yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Responsibilitas (responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai
good corporate nitizen.
d. Independensi (independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan GG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendoninasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain

No comments:

Post a Comment