Dalam Kode Etik dan Standar Audit (2008) pekerjaan audit adalah
profesi. Auditor yang bekerja di sektor publik selain dituntut untuk mematuhi
ketentuan dan peraturan kepegawaian sebagai seorang pegawai negeri sipil, ia
juga dituntut untuk menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) serta Standar Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan.
Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan
sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurut KBBI adalah :
a. Bersangkutan dengan profesi
b. Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
c. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan utama dari
suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik. Dengan
demikian setiap orang yang mau bergabung dalam suatu profesi tertentu dituntut
memiliki keahlian yang khusus yang tidak dimiliki orang awam atau orang
kebanyakan.
Istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih
sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dri
sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai
profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawabnya terhadap masyarakat,
terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang
terhormat sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi (Amir Abadi, 1996 dalam
Dewi Komala Sari, 2006).
Dalam penelitian Rinsi (2005), profesionalisme berasal dari bahasa
Angglosaxon, yang berarti kecakapan, keahlian, dan disiplin. Dalam kamus
Webster Amerika dijelaskan bahwa profesionalisme adalah suatu tingkah laku,
suatu tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya
suatu profesi.
Dalam Mulyadi (2002:112), masyarakat akan sangat menghargai profesi
yang menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk
memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Lebih
lanjut Mulyadi (2002) menjelaskan seorang auditor diwajibkan menggunakan
kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran
profesional dengan cermat dan seksama berarti penggunaan pertimbangan sehat
dalam penerapan lingkup, dalam pemilihan metodologi, dan dalam pemilihan
pengujian dan prosedur untuk mengaudit. Pertimbangan sehat juga harus
diterapkan dalam pelaksanaan pengujian dan prosedur serta dalam mengevaluasi
dan melaporkan hasil audit.
Dalam Guy (2002), profesi adalah lapangan pekerjaan pada tingkat yang
tertinggi. Disini anggotanya dituntt untuk melayani (tidak diragukan lagi demi
imbalan) publik dengan menawarkan nasihat serta jasa teknis yang tinggi dan
selalu bersifat rahasia, yang membutuhkan suatu standar perilaku yang berbeda
dengan para pedagang. Para anggotanya terlibat dalam suatu hubungan yang
berbeda dengan orang yang melakukan kegiatan bisnis biasa.
No comments:
Post a Comment