Monday, February 18, 2019

Pemeriksaan Investigatif (skripsi dan tesis)


Pemeriksaan investigasif adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus yaitu untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud), ketidakteraturan (irregulaties), pengeluaran illegal (illegal expandation) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di pengelolaan keuangan negara, yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang harus diungkapkan oleh pemeriksa, serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Fauzan dkk, 2015). Sedangkan tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya (Rahmayani, 2014).
Pemeriksaan investigatif salah satu tindakan yang efektif dalam memerangi korupsi. Salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan investigatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Undang-undang, 2006).  Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yaitu untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan prosedur eksaminasi.
Pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Undang-undang, 2004). Pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pernyataan Standar Pemeriksaan (PS) Nomor 06 dan 07, menyatakan bahwa tujuan tersebut dicapai dengan cara mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyimpangan yang mengandung unsur pidana terkait dengan hal yang diperiksa.
Penjelasan untuk tahapan pemeriksaan investigatif dimulai pada tahapan praperencanaan pemeriksaan investigatif. Pada tahapan ini terdapat empat kegiatan yaitu memperoleh informasi awal (IA), memverifikasi IA, menganalisis IA dan menyimpulkan hasil analisis IA. IA adalah keterangan, permulaan mengenai suatu pemeriksaan investigatif tindak pidana. Tidak   semua   informasi   yang   diterima sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif  memiliki  keandalan  dan validitas   yang   sama.   Oleh   karena   itu, untuk setiap informasi awal yang diterima perlu dilakukan verifikasi dan analisis atas informasi awal terlebih dahulu. Informasi awal dapat bersumber dari luar maupun internal BPK. Sumber internal dapat berupa Temuan Pemeriksaan (TP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan inisiatif Badan. Sumber eksternal misalnya permintaan instansi berwenang, instansi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D), LHP  Aparat Pengawas  Intern Pemerintah, dan pengaduan masyarakat.
Tahapan perencanaan pemeriksaan investigatif bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan investigatif berjalan efisien dan efektif serta mencapai tujuan. Pada tahapan ini terdapat dua kegiatan yaitu mengembangkan hipotesis dan menyusun petunjuk pemeriksaan. Pengembangan adalah kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan informasi awal atas pemeriksaan investigatif tindak pidana, sedangkan tujuan dari penyusunan petunjuk pemeriksaan investigatif adalah untuk menentukan langkah-langkah  pemeriksaan  dalam rangka membuktikan hipotesis. Petunjuk pemeriksaan merupakan bagian dari Program  Pemeriksaan (P2).
Selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, pada tahapan ini pemeriksa investigatif telah memiliki hipotesis awal yang berisi mengenai: apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP dilakukan/kerugian yang dapat dinilai dalam bentuk uang. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan investigatif adalah mengumpulkan bukti untuk mendukung hipotesis. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif meliputi mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep simpulan.
Tahapan terakhir pemeriksaan investigatif yaitu pelaporan pemeriksaan investigatif. Tujuan dari  pelaporan pemeriksaan investigatif adalah menyampaikan pemeriksaan investigatif tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan investigatif kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan finalisasi simpulan. Hasil dari tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP Investigatif. LHP  Investigatif  merupakan  dokumen tertulis yang berisi simpulan hasil pemeriksaan investigatif. Seluruh informasi dan bukti yang relevan yang diperoleh pemeriksa dirangkai dan diungkapkan menjadi sebuah    laporan    yang    akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh instansi berwenang.
Penelitian akan difokuskan di tahapan praperancanaan pemeriksaan investigatif pada langkah yang pertama yaitu memperoleh informasi awal. Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif difouskan pada langkah ketujuh yaitu mengumpulkan bukti. Dasar penentuan kedua tahapan tersebut yaitu untuk memperoleh informasi awal dan bukti yang dibutuhkan, salah satunya bersumber dari whistleblowing. Peneliti menggunakan kedua tahapan

Jenis Fraud (skripsi dan tesis)


Fraud diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu korupsi, kecurangan laporan keuangan, dan penyalahgunaan aset  (ACFE, 2016). Masing-masing jenis fraud dijelaskan pada sub bab di bawah ini.
Korupsi
Korupsi terbagi menjadi empat jenis (ACFE, 2001) yaitu konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi ilegal. Konflik kepentingan terjadi ketika eksekutif perusahaan, manajer, dan karyawan bertindak untuk kepentingan pribadi atas transaksi perusahaan yang berakibat tidak baik. Penyuapan adalah pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan oleh pihak eksternal kepada pihak internal yang bertujuan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan. Pemerasan pada dasarnya kebalikan dari penyuapan, pemerasan dilakukan oleh pihak internal kepada pihak eksternal untuk keputusan yang akan menguntungkan pihak eksternal. Gratifikasi ilegal merupakan imbalan yang diberikan pihak eksternal kepada pihak internal karena telah dibuat keputusan yang menguntungkan pihak eksternal.
Kecurangan Laporan Keuangan
Kecurangan laporan keuangan didefinisikan sebagai salah saji material (baik misstatement maupun overstatement) dalam laporan keuangan secara sengaja oleh manajemen yang merugikan shareholder dan stakeholder (GAAS, dan ACFE, 2016). Salah saji secara sengaja berupa penghilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk menipu pengguna laporan keuangan antara lain dalam bentuk (IAI, 2001):
a.       Pemalsuan, perubahan, atau manipulasi atas transaksi, catatan akuntansi, atau dokumen pendukung yang menjadi sumber data dalam menyajikan laporan keuangan.
b.      Secara sengaja salah menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan pengklasifikasian, penyajian dan pengungkapan pada akun-akun laporan keuangan.
c.       Secara sengaja menghilangkan suatu peristiwa atau informasi yang signifikan.
Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset adalah mengambil aset secara tidak sah (melawan hukum) baik yang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atas aset tersebut ataupun orang yang tidak memiliki wewenang atas aset tersebut. Aset yang disalahgunakan dapat berupa kas, persediaan, aset lainnya, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (ACFE, 2016). Penyalahgunaan aset atau perlakuan tidak semestinya terhadap aset dapat dilakukan dengan beberapa cara antar lain pencurian aset, penggelapan tanda terima barang atau uang, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas (IAI, 2001).

Fraud (skripsi dan tesis)


Fraud diterjemahkan sebagai kecurangan (IAI, 2001)Fraud tidak sama dengan error dan irregularities yang diterjemahkan sebagai kesalahan atau kekeliruan (IAI, 2001). Suatu kesalahan atau kekeliruan yang tanpa didasari niat dan tidak ada keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka kesalahan tersebut bukanlah suatu perbuatan yang dikategorikan fraud. Tetapi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus yang akan dicapai, maka perbuatan tersebut adalah fraud (BPK, 2008).
Menurut Davia, et.al (2000) memperkirakan 40% dari seluruh kasus fraud tidak pernah terungkap. Hal ini dikenal dengan istilah fenomena gunung es. Fenomena gunung es sesuai dengan salah satu aksioma fraud oleh ACFE (2016) yang menyatakan bahwa fraud itu tersembunyi (fraud is hidden). Banyak cara yang digunakan para pelaku fraud untuk menyembunyikan fraud yang telah dilakukan dan terkadang amat kreatif sehingga cukup sulit bagi pemeriksa untuk mendapat mendeteksi fraud yang terjadi .

Agency Theory (skripsi dan tesis)


Perspektif teori agensi merupakan dasar yang digunakan untuk memahami isu tata kelola pemerintahan yang baik dan fraud. Masalah keagenan (agency problem) pada awalanya diekplorasi oleh Ross (1973), sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dikemukakan pertama kalinya oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menyebutkan manajer sebagai “agent” dan pemegang saham sebagai “principal”. Pemegang saham yang merupakan principal mendelegasikan pengambilan keputusan kepada manajer yang merupakan perwakilan atau agent dari pemegang saham. Permasalahan muncul ketika agent tidak selalu membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal               ( Messier, et al, 2006).
Pada dasarnya organisasi sektor publik atau negara demokrasi modern dibangun atas dasar teori keagenan dan terdapat hubungan serta masalah keagenan (Abdullah, 2005; Bergman dan Lane, 1990). Konsep ekonomika organisasi sektor publik didasarkan pula pada serangkaian hubungan principal-agent (Moe,1984). Hubungan dan masalah keagenan tercermin dalam pendelegasian dan kesepakatan-kesepakatan pada proses anggaran: pemilih-legislator, legislator-eksekutif, menteri keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat dan pejabat-pemberi pelayanan (Moe, 1984; Gilardi, 2001; Strom, 2000). Pertanggungjawaban pemerintah sebagai “agent” untuk menyajikan laporan dan mengungkapkan segala aktivitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat sebagai “principal”. Pertanggungjawaban tersebut disebut akuntabilitas (Sabarno, 2007).
Teori keagenan memandang bahwa adanya information asymmetry antara pihak pemerintah yang mempunyai akses langsung terhadap informasi dengan pihak masyarakat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi oleh agen. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas atas kinerjanya sebagai mekanisme checks and balances agar dapat mengurangi information asymmetry (Mardiasmo, 2002).
Selain information assymetry, teori keagenan menjelaskan bahwa conflict of interest dimana tujuan masyarakat sebagai principal dan tujuan pemerintah sebagai agent yang berbeda dapat memunculkan permasalahan, karena agent cenderung untuk mengejar tujuan pribadi (Fama dan Jensen, 1983). Untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, agent dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan bersama, bahkan melakukan kecurangan-kecurangan (fraud) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tindak pidana korupsi.

Sunday, February 17, 2019

PERTUMBUHAN EKONOMI (skripsi dan tesis)


Boediono(1999) mengemukakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan  output perkapita dalam jangka panjang. Penekanannya pada proses karena mengandung unsur perubahan dan indikator pertumbuhan ekonomi dilihat dalam kurun waktu yang cukup lama. 
Menurut Suryana (2000),pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai kenaikan GDP (Gross Domestic Product) tanpa memandang bahwa kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari pertumbuhan penduduk dan tanpa memandang apakah ada perubahan dalam struktur ekonominya.Samuelson (1995) mendefinisikan bahwa pertumbuhan ekonomi menunjukkan adanya perluasan atau peningkatan dari Gross Domestic Product potensial/output dari suatu negara.
Menurut Widodo (2001), untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat dilihat dari perkembangan PDRB pada daerah tersebut. Pada awal pembangunan ekonomi suatu negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi  pada masalah pertumbuhan (growth). Hal ini bisa dimengerti mengingat penghalang utama bagi pembangunan negara sedang berkembang adalah terjadinya kekurangan modal.
Pertumbuhan ekonomi merupakan kunci untuk mengatasi kemiskinan, menurunnya tingkat pertumbuhan penduduk, melindungi lingkungan dan memperkuat tatanan sipil. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang atau perubahan tingkat kegiatan ekonomi yang terjadi dari tahun ke tahun. Perhitungan tingkat pertumbuhan ekonomi (dalam konteks daerah):
Pertumbuhan Ekonomi = ((PDRBt – PDRBt1) / PDRBt1) ×100%

Keterangan:    
PDRBt     : Produk Domestik Regional Bruto pada tahun t  
PDRBt1   : Produk Domestik Regional Bruto pada tahun sebelumnya.
                                                                                    (Kuncoro, 2004)
Pendapat tersebut didukung oleh Susantik, dkk (1995) yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting guna menganalisis pembangunan ekonomi yang terjadi di suatu negara atau daerah.Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.Indikator yang lazim digunakan untuk menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan angka-angka pendapatan seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).Aspek tersebut relevan untuk dipertimbangkan karena dengan demikian kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong aktivitas perekonomian domestik bisa dinilai efektivitasnya.
Widodo (2001) menjelaskan bahwa laju pertumbuhan  ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses karena mengandung unsur dinamis, perubahan, atau perkembangan. Oleh karena itu, pemahaman indikator pertumbuhan ekonomi biasanya akan dilihat dalam kurun waktu tertentu, misalnya tahunan.
Laju pertumbuhan ekonomi akan diukur melalui indikator perkembangan PDRB dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi pada prinsipnya harus dinikmati penduduk.Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu dapat dinikmati penduduk, jika pertumbuhan penduduk jauh lebih tinggi. Dengan kata lain, mengkaitkan laju pertumbuhan ekonomi dengan laju pertumbuhan penduduk akan memberi indikator yang lebih realistis.
Menurut Widjaya (1992) dalam Arsyad (2005) menerangkan dua konsep pertumbuhan ekonomi, antara lain:
a.    Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan pendapatan nasional riil. Perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang apabila terjadi pertumbuhan output riil. Output riil suatu perekonomian bisa juga tetap konstan atau mengalami penurunan. Perubahan ekonomi meliputi pertumbuhan, statis ataupun penurunan, dimana pertumbuhan adalah perubahan yang bersifat positif sedangkan penurunan merupakan perubahan negatif.
b.    Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila ada kenaikan output perkapitaDalam hal inipertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup yang diukur dengan output total riil perkapita. Oleh karena itupertumbuhan ekonomi terjadi apabila tingkat kenaikan output total riil lebih besar daripada tingkat pertambahan pendudukSebaliknya, terjadi penurunan taraf hidup aktual bila laju kenaikan jumlah penduduk lebih cepat daripada laju pertambahan output total riil.
Pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah pada waktu yang sama, pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang disebut pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi daerah merupakan suatu proses pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mengelola sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut.
Pengertian pertumbuhan ekonomi berbeda dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat, sementara pembangunan mengandung arti yang lebih luas.
Proses pembangunan mencakup perubahan pada komposisi produksi, perubahan pada pola penggunaan (alokasi) sumber daya produksi diantara sektor-sektor kegiatan ekonomi, perubahan pada pola distribusi kekayaan dan pendapatan diantara berbagai golongan pelaku ekonomi, dan perubahan pada kerangka kelembagaan dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh (Djojohadikusuma, 1994).
Namun demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan. Hal ini diperlukan berhubungan dengan kenyataan adanya pertambahan penduduk.Bertambahnya penduduk dengan sendirinya menambah kebutuhan pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.Adanya keterkaitan yang erat antara pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, ditunjukkan pula dalam sejarah munculnya teori-teori pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Ada 4 faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi, antara lain:
1. Sumber Daya Manusia 
Kualitas input tenaga kerjaatau sumber daya manusia merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan ekonomi. Hampir semua faktor produksi yang lainnya, yakni barang modal, bahan mentah serta teknologi, bisa dibeli atau dipinjam dari negara lain. Tetapi penerapan teknik-teknik produktivitas tinggi atas kondisi-kondisi lokal hampir selalu menuntut tersedianya manajemen,keterampilan produksi, dan keahlian yang hanya bisa diperoleh melalui angkatan kerja terampil yang terdidik. 
2. Sumber Daya Alam 
Faktor produksi kedua adalah tanah. Tanah yang dapat ditanami merupakan faktor yang paling berharga. Selain tanah, sumber daya alam yang penting misalnya minyak, gas, hutan, air, dan bahan-bahan mineral lainnya. 
3. Pembentukan Modal 
Dalam pembentukan modal, diperlukan pengorbanan berupa pengurangan konsumsi, yang mungkin berlangsung selama beberapa puluh tahun. Pembentukan modal dan investasi dibutuhkan untuk kemajuan cepat di bidang ekonomi. 
4. Perubahan Teknologi dan Inovasi
Salah satu tugas kunci pembangunan ekonomi adalah memacu semangat kewiraswastaan. Perokonomian akan sulit untuk maju apabila tidak memiliki para wiraswastawan yang bersedia menanggung resiko usaha dengan mendirikanberbagai pabrik atau fasilitas produksi, menerapkan teknologi baru, mengadapi berbagai hambatan usaha, hingga mengimpor berbagai cara dan teknik usaha yang lebih maju.

MANFAAT EKONOMI INFRASTRUKTUR JALAN (skripsi dan tesis)


Infrastruktur jalan merupakan salah satu prasarana publik paling primer dalam mendukung kegiatan ekonomi suatu negara, dan ketersediaan infrastruktur sangat menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan ekonomi. Infrastruktur merupakan input penting bagi kegiatan produksi dan dapat memengaruhi kegiatan ekonomi dalam berbagai cara baik secara langsung maupun tidak langsung. Infrastruktur tidak hanya merupakan kegiatan produksi yang akan menciptakan output dan kesempatan kerja, namun keberadaan infrastruktur juga memengaruhi efisiensi dan kelancaran kegiatan ekonomi di sektor-sektor lainnya.
Menurut Marsuki (2005) dan Sjafrizal (2008) dikatakan bahwa untuk menciptakan dan meningkatkan kegiatan ekonomi diperlukan sarana infrastruktur yang memadai. Ilustrasinya sederhana, seandainya semula tidak ada akses jalan lalu dibuat jalan maka dengan akses tersebut akan meningkatkan aktivitas perekonomian. Contoh lain di suatu komunitas bisnis, semula tidak ada listrik maka dengan adanya listrik kegiatan ekonomi di komunitas tersebut akan meningkat. Fungsi strategis infrastruktur jelas tidak diragukan lagi tanpa pembangunan infrastruktur yang mencukupi, kegiatan investasi pembangunan lainnya seperti kegiatan produksi, jelas tidak akan meningkat secara signifikan. Breheny (1995) (dalam Banister 1995) mengatakan bahwa transportasi memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan daerah dan ekonomi kota dan wilayah. Selanjutnya dalam Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa jalan mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan.
Tambunan (2005) menegaskan bahwa manfaat ekonomi infrastruktur jalan sangat tinggi apabila infrastruktur tersebut dibangun tepat untuk melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang berkembang. Tambunan (2005) juga menunjukkan bahwa manfaat variabel infrastruktur (diukur dengan panjang jalan aspal atau paved road) terhadap peningkatan beragam tanaman pangan di Pulau Jawa jauh lebih signifikan berpengaruh terhadap produksi tanaman pangan dibandingkan dengan pembangunan pengairan
Selanjutnya, dikemukakan walaupun hasil analisis ini terlihat mengherankan, kalau ditelaah lebih mendalam alasannya dapat dipahami mengapa demikian. Dampak pembangunan jalan terhadap sektor pertanian memberikan beragam keuntungan diberbagai tingkatan bagi petani dibanding dengan membangun irigasi. Alasan utamanya adalah variabel jalan berdampak lebih luas karena membuka akses lebih besar bagi petani, melalui pembangunan jalan informasi produksi perdagangan dan kegiatan bisnis lainnya dari urban yang berguna bagi kegiatan petani lebih cepat diterima. Dampak itu lebih tinggi dibanding dengan dampak pembangunan irigasi, karena hanya terbatas pada peningkatan produksi tanaman pangan, walaupun demikian kedua jenis infrastruktur tersebut (jalan dan irigasi) memiliki perannya masing-masing oleh sebab itu sebaiknya dibangun secara bersamaan.

JALAN (skripsi dan tesis)


Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, didefinisikanbahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta apidan jalan kabel.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan tertentu.Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkanuntuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan,dikelompokkan atas jalan bebashambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil(DPU, 2006).
Menurut Undang-undang RI No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasi yaitu:
a.    Klasifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsi, terdiri atas:
1)   Jalan Arteri
1.1)       Jalan Arteri Primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)    Kecepatan rencana > 60 km/jam.
b)   Lebar badan jalan > 8,0 meter.
c)    Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
d)   Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
e)    Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
f)    Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
1.2)       Jalan Arteri Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)     Kecepatan rencana > 30 km/jam.
b)    Lebar jalan > 8,0 meter.
c)    Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume  lalu-lintas rata-rata.
d)   Tidak boleh diganggu oleh lalu-lintas lambat.
2)   Jalan Kolektor.
2.1)       Jalan Kolektor Primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)     Kecepatan rencana > 40 km/jam.
b)     Lebar badan jalan > 7,0 meter.
c)     Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu-lintas rata-rata.
d)    Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
e)    Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
f)    Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
2.2)       Jalan Kolektor Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: kecepatan rencana     > 20 km/jam dan lebar jalan > 7,0 meter.
3)   Jalan Lokal
3.1)       Jalan lokal primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)     Kecepatan rencana > 20 km/jam.
b)    Lebar badan jalan > 6,0 meter.
c)     Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
3.2)       Jalan Lokal Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatukedua dengan perumahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kecepatan rencana       > 10 km/jam dan lebar jalan > 5,0 meter.
4)             Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri:
a)     Perjalanan jarak dekat
b)    Kecepatan rata-rata rendah


b.    Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang, terdiri atas:
1)   Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2)   Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3)   Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4)   Jalan Kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
5)   Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.