Monday, February 18, 2019

Penyebab Karies (skripsi dan tesis)

Menurut (Kidd & Bechal, 1992) faktor penyebab karies terdiri dari berbagai macam, yaitu :
  • Faktor Host atau Gigi
Dalam keadaan normal, gigi geligi selalu dalam keadaan basah karena terkena saliva. Kerentanan gigi terhadap karies tergantung pada lingkungannya. Saliva memiliki peran yang besar dalam karies

 karena saliva mampu meremineralisasikan karies yang masih dini bersama dengan ion kalium dan fosfat. Kemampuan saliva dalam melakukan remineralisasi meningkat jika terdapat ion fluor, selain itu, saliva dapat mempengaruhi pH. Oleh karena itu, jika aliran saliva berkurang atau tidak terdapat saliva maka karies semakin tak terkendali.
  • Waktu
Adanya kemampuan saliva untuk mendepositkan kembali mineral selama proses terjadinya karies menandakan bahwa proses karies tersebut terdiri dari periode perusakan dan perbaikan, maka karies membutuhkan proses hingga akhirnya terbentuk lubang pada gigi. Proses pencegahan dapat dilakukan pada tahap ini.
  • Mikroorganisme
Plak gigi adalah lapisan tipis yang mengandung bakteri pada permukaan gigi. Bakteri yang paling dominan sebagai penyebab karies yaitu Streptococcus mutans yang bersifat asidogenik (dapat menghasilkan asam) dan juga mempunyai sifat asidurik yaitu dapat tumbuh subur dan berkembang biak dalam suasana asam.
  • Substrat
Dibutuhkan waktu minimum tertentu bagi plak dan karbohidrat yang melekat pada gigi untuk membentuk asam dan mampu mengakibatkan demineralisasi email. Karbohidrat disini berperan untuk menyediakan substrat pembuatan asam bagi bakteri dan sintesis polisakarida ekstrasel. Meskipun demikian, tidak semua karbohidrat sama derajat kariogeniknya. Karbohidrat yang kompleks seperti pati, relatif tidak berbahaya di mulut karena tidak dicerna secara sempurna di dalam mulut, sedangkan karbohidrat dengan berat molekul yang rendah seperti yang mengandung glukosa akan menurunkan pH plak dengan cepat sampai pada level yang dapat menyebabkan demineralisasi email. Hubungan skema etiologi karies terdapat dalam gambar berikut
Gambar 1. Etiologi Karies. Tiga Lingkaran yang menggambarkan paduan faktor penyebab karies. Karies baru akan timbul jika keempat faktor tersebut terjadi dalam satu waktu (Kidd & Bechal, 1991) (Sumber gambar : http//www.google.co.id)
Karies dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor sekunder. Kebersihan mulut merupakan salah satu faktor terjadinya karies terutama pada anak usia pra sekolah karena kurangnya kesadaran akan pentingnya kebersihan mulut. Usia juga merupakan faktor yang bisa memicu terjadinya karies dimana terdapat beberapa usia yang rentan terkena karies yaitu pada rentang usia 4-8 tahun. Pola makan merupakan faktor yang memicu terjadinya karies selain kebersihan mulut, usia, dan orangtua pada anak karena pola makan yang tidak terkontrol pada anak dengan makan hidangan yang mengandung gula tinggi adalah pemicu terbesar terjadinya karies (Ramadhan, 2010).

Pengertian Karies (skripsi dan tesis)


Karies merupakan penyakit pada jaringan keras, yaitu email, dentin, dan sementum yang diakibatkan suatu mikroorganisme dalam suatu karbohidrat yang dapat di ragikan atau difermentasikan. Tandanya adalah adanya demineralisasi jaringan keras gigi yang kemudian diikuti oleh kerusakan organiknya. Invasi bakteri dan kematian pulpa dapat menyebarkan infeksi ke jaringan periapeks sehingga menyebabkan nyeri (Kidd & Bechal, 1992). Karies gigi adalah suatu penyakit jaringan gigi yang ditandai dengan kerusakan jaringan. Awal mula terjadinya karies gigi diawali dengan kerusakan dari permukaan gigi (pit, fisura, dan daerah interproksimal) yang meluas ke arah pulpa (Tarigan, 2012).

Whistleblowing (skripsi dan tesis)


Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, tidak etis atau tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, (KNKG, 2008). Menurut Hertanto (2009), whistleblowing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing adalah whistleblowing kepada pihak di dalam organisasi atau melalui saluran yang disediakan organisasi (Miceli, Near, Dworkin, 2009). Sedangkan eksternal whistleblowing adalah pengungkapan kepada pihak di luar organisasi (Kaptein, 2011).
Dalam penelitian ini whistleblower yang dimaksud adalah whistleblower berdasarkan Undang-undang (2006) yaitu sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Untuk dapat disebut sebagai whistleblower setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar (Menteri PANRB, 2013). Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau di tempatnya berada.

Pemeriksaan Investigatif (skripsi dan tesis)


Pemeriksaan investigasif adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus yaitu untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud), ketidakteraturan (irregulaties), pengeluaran illegal (illegal expandation) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di pengelolaan keuangan negara, yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang harus diungkapkan oleh pemeriksa, serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Fauzan dkk, 2015). Sedangkan tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya (Rahmayani, 2014).
Pemeriksaan investigatif salah satu tindakan yang efektif dalam memerangi korupsi. Salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan investigatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Undang-undang, 2006).  Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yaitu untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan prosedur eksaminasi.
Pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Undang-undang, 2004). Pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pernyataan Standar Pemeriksaan (PS) Nomor 06 dan 07, menyatakan bahwa tujuan tersebut dicapai dengan cara mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyimpangan yang mengandung unsur pidana terkait dengan hal yang diperiksa.
Penjelasan untuk tahapan pemeriksaan investigatif dimulai pada tahapan praperencanaan pemeriksaan investigatif. Pada tahapan ini terdapat empat kegiatan yaitu memperoleh informasi awal (IA), memverifikasi IA, menganalisis IA dan menyimpulkan hasil analisis IA. IA adalah keterangan, permulaan mengenai suatu pemeriksaan investigatif tindak pidana. Tidak   semua   informasi   yang   diterima sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif  memiliki  keandalan  dan validitas   yang   sama.   Oleh   karena   itu, untuk setiap informasi awal yang diterima perlu dilakukan verifikasi dan analisis atas informasi awal terlebih dahulu. Informasi awal dapat bersumber dari luar maupun internal BPK. Sumber internal dapat berupa Temuan Pemeriksaan (TP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan inisiatif Badan. Sumber eksternal misalnya permintaan instansi berwenang, instansi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D), LHP  Aparat Pengawas  Intern Pemerintah, dan pengaduan masyarakat.
Tahapan perencanaan pemeriksaan investigatif bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan investigatif berjalan efisien dan efektif serta mencapai tujuan. Pada tahapan ini terdapat dua kegiatan yaitu mengembangkan hipotesis dan menyusun petunjuk pemeriksaan. Pengembangan adalah kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan informasi awal atas pemeriksaan investigatif tindak pidana, sedangkan tujuan dari penyusunan petunjuk pemeriksaan investigatif adalah untuk menentukan langkah-langkah  pemeriksaan  dalam rangka membuktikan hipotesis. Petunjuk pemeriksaan merupakan bagian dari Program  Pemeriksaan (P2).
Selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, pada tahapan ini pemeriksa investigatif telah memiliki hipotesis awal yang berisi mengenai: apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP dilakukan/kerugian yang dapat dinilai dalam bentuk uang. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan investigatif adalah mengumpulkan bukti untuk mendukung hipotesis. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif meliputi mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep simpulan.
Tahapan terakhir pemeriksaan investigatif yaitu pelaporan pemeriksaan investigatif. Tujuan dari  pelaporan pemeriksaan investigatif adalah menyampaikan pemeriksaan investigatif tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan investigatif kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan finalisasi simpulan. Hasil dari tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP Investigatif. LHP  Investigatif  merupakan  dokumen tertulis yang berisi simpulan hasil pemeriksaan investigatif. Seluruh informasi dan bukti yang relevan yang diperoleh pemeriksa dirangkai dan diungkapkan menjadi sebuah    laporan    yang    akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh instansi berwenang.
Penelitian akan difokuskan di tahapan praperancanaan pemeriksaan investigatif pada langkah yang pertama yaitu memperoleh informasi awal. Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif difouskan pada langkah ketujuh yaitu mengumpulkan bukti. Dasar penentuan kedua tahapan tersebut yaitu untuk memperoleh informasi awal dan bukti yang dibutuhkan, salah satunya bersumber dari whistleblowing. Peneliti menggunakan kedua tahapan

Jenis Fraud (skripsi dan tesis)


Fraud diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu korupsi, kecurangan laporan keuangan, dan penyalahgunaan aset  (ACFE, 2016). Masing-masing jenis fraud dijelaskan pada sub bab di bawah ini.
Korupsi
Korupsi terbagi menjadi empat jenis (ACFE, 2001) yaitu konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi ilegal. Konflik kepentingan terjadi ketika eksekutif perusahaan, manajer, dan karyawan bertindak untuk kepentingan pribadi atas transaksi perusahaan yang berakibat tidak baik. Penyuapan adalah pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan oleh pihak eksternal kepada pihak internal yang bertujuan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan. Pemerasan pada dasarnya kebalikan dari penyuapan, pemerasan dilakukan oleh pihak internal kepada pihak eksternal untuk keputusan yang akan menguntungkan pihak eksternal. Gratifikasi ilegal merupakan imbalan yang diberikan pihak eksternal kepada pihak internal karena telah dibuat keputusan yang menguntungkan pihak eksternal.
Kecurangan Laporan Keuangan
Kecurangan laporan keuangan didefinisikan sebagai salah saji material (baik misstatement maupun overstatement) dalam laporan keuangan secara sengaja oleh manajemen yang merugikan shareholder dan stakeholder (GAAS, dan ACFE, 2016). Salah saji secara sengaja berupa penghilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk menipu pengguna laporan keuangan antara lain dalam bentuk (IAI, 2001):
a.       Pemalsuan, perubahan, atau manipulasi atas transaksi, catatan akuntansi, atau dokumen pendukung yang menjadi sumber data dalam menyajikan laporan keuangan.
b.      Secara sengaja salah menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan pengklasifikasian, penyajian dan pengungkapan pada akun-akun laporan keuangan.
c.       Secara sengaja menghilangkan suatu peristiwa atau informasi yang signifikan.
Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset adalah mengambil aset secara tidak sah (melawan hukum) baik yang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atas aset tersebut ataupun orang yang tidak memiliki wewenang atas aset tersebut. Aset yang disalahgunakan dapat berupa kas, persediaan, aset lainnya, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (ACFE, 2016). Penyalahgunaan aset atau perlakuan tidak semestinya terhadap aset dapat dilakukan dengan beberapa cara antar lain pencurian aset, penggelapan tanda terima barang atau uang, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas (IAI, 2001).

Fraud (skripsi dan tesis)


Fraud diterjemahkan sebagai kecurangan (IAI, 2001)Fraud tidak sama dengan error dan irregularities yang diterjemahkan sebagai kesalahan atau kekeliruan (IAI, 2001). Suatu kesalahan atau kekeliruan yang tanpa didasari niat dan tidak ada keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka kesalahan tersebut bukanlah suatu perbuatan yang dikategorikan fraud. Tetapi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus yang akan dicapai, maka perbuatan tersebut adalah fraud (BPK, 2008).
Menurut Davia, et.al (2000) memperkirakan 40% dari seluruh kasus fraud tidak pernah terungkap. Hal ini dikenal dengan istilah fenomena gunung es. Fenomena gunung es sesuai dengan salah satu aksioma fraud oleh ACFE (2016) yang menyatakan bahwa fraud itu tersembunyi (fraud is hidden). Banyak cara yang digunakan para pelaku fraud untuk menyembunyikan fraud yang telah dilakukan dan terkadang amat kreatif sehingga cukup sulit bagi pemeriksa untuk mendapat mendeteksi fraud yang terjadi .

Agency Theory (skripsi dan tesis)


Perspektif teori agensi merupakan dasar yang digunakan untuk memahami isu tata kelola pemerintahan yang baik dan fraud. Masalah keagenan (agency problem) pada awalanya diekplorasi oleh Ross (1973), sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dikemukakan pertama kalinya oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menyebutkan manajer sebagai “agent” dan pemegang saham sebagai “principal”. Pemegang saham yang merupakan principal mendelegasikan pengambilan keputusan kepada manajer yang merupakan perwakilan atau agent dari pemegang saham. Permasalahan muncul ketika agent tidak selalu membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal               ( Messier, et al, 2006).
Pada dasarnya organisasi sektor publik atau negara demokrasi modern dibangun atas dasar teori keagenan dan terdapat hubungan serta masalah keagenan (Abdullah, 2005; Bergman dan Lane, 1990). Konsep ekonomika organisasi sektor publik didasarkan pula pada serangkaian hubungan principal-agent (Moe,1984). Hubungan dan masalah keagenan tercermin dalam pendelegasian dan kesepakatan-kesepakatan pada proses anggaran: pemilih-legislator, legislator-eksekutif, menteri keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat dan pejabat-pemberi pelayanan (Moe, 1984; Gilardi, 2001; Strom, 2000). Pertanggungjawaban pemerintah sebagai “agent” untuk menyajikan laporan dan mengungkapkan segala aktivitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat sebagai “principal”. Pertanggungjawaban tersebut disebut akuntabilitas (Sabarno, 2007).
Teori keagenan memandang bahwa adanya information asymmetry antara pihak pemerintah yang mempunyai akses langsung terhadap informasi dengan pihak masyarakat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi oleh agen. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas atas kinerjanya sebagai mekanisme checks and balances agar dapat mengurangi information asymmetry (Mardiasmo, 2002).
Selain information assymetry, teori keagenan menjelaskan bahwa conflict of interest dimana tujuan masyarakat sebagai principal dan tujuan pemerintah sebagai agent yang berbeda dapat memunculkan permasalahan, karena agent cenderung untuk mengejar tujuan pribadi (Fama dan Jensen, 1983). Untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, agent dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan bersama, bahkan melakukan kecurangan-kecurangan (fraud) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tindak pidana korupsi.