Thursday, May 27, 2021

Hak dan Kewajiban Konsumen (skripsi dan tesis)

 


Konsumen kerap tidak mendapat perlindungan yang wajar,
bahkan kerap kali menjadi objek semata bagi pencarian keuntungan
pelaku usaha. Selaku penggunaan barang dan/atau jasa; baik bagi
kepentingan diri sendiri keluarga ataupun orang lain. Konsumen pada
umumnya berada dalam posisi yang lemah bila dibandingkan dengan
pelaku usaha. Bagaimanapun, pelaku usaha memiliki daya dan dana
yang dapat membentuk opini atau suatu produk, di mana pada gilirannya
sangat jauh berbeda dengan harapan konsumen atas produk/jasa.
Dikarenakan posisi konsumen yang lemah terhadap praktik
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, maka hak-hak konsumen
tersebut harus dilindungi, sebab sifat sekaligus tujuan hukum adalah
memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.

Mantan Prsiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, pernah mengemukakakn
empat hak dasar konsumen, yaitu:
a. The Right to safe produts;
b. The right to he informed about produtcs;
c. The right to definite choices in selecting products;
d. The right to be heard regarding consumer interest.
Melalui Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menetapkan 9 (Sembilan) hak konsumen, diantaranya
yaitu: 
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Dari kesembilan butir hak konsumen yang diberikan di atas,
terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hak yang paling pokok dan utama dalam
perlindungan konsumen. Agar mendapat hasil yang optimum dalam
meningkatkan perlindungan dan/atau kepastian hukum bagi konsumen
maka konsumen juga diwajibkan untuk mengikuti ketentuan seperti
yang terdapat dalam Pasal 5 UUPK yang berbunyi:53
Kewajiban konsumen adalah :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.

Pengertian Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

 


Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika),
atau consument/konsument (Belanda).  Pengertian tersebut secara
harfiah diartikan sebagai “orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu’ atau ‘sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”.  Hukum
perlindungan konsumen menurut Nasution merupakan bagian hukum
konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat
mengatur, dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan
konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan
asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah
antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau
jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. 
Pengaturan mengenai perlindungan konsumen pada dasarnya
sudah diakomodasi oleh banyak perangkat hukum sejak lama. Secara
sporadis berbagai kepentingan konsumen sudah dimuat dalam berbagai
undang-undang. Kehadiran Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjadi tonggak sejarah perkembangan
hukum perlindungan konsumen di Indonesia, namun undang-undang tersebut bukanlah yang pertama dan terakhir, karena sebelumnya telah
ada beberapa ruumsan hukum yang melindungi konsumen tersebar
dalam beberapa peraturan perundang-undangan.45
Pengertian perlindungan konsumen menurut Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah perlindungan
konsumen merupakan segala upaya yang mejamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.46 Tujuan
Undang-undang ini adalah:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk
melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa.
c. Meningkatkan pemberdaaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam usaha

Potensi Risiko dan Manfaat Fintech di Indonesia (skripsi dan tesis)

 


Masing-masing jenis Fintech memiliki potensi risiko sesuai
dengan proses bisnisnya. Secara umum, risiko yang mungkin muncul
dari perusahaan Fintech di Indonesia yaitu risiko penipuan (fraud),
risiko keamanan data (cybersecurity), risiko ketidakpastian pasar
(Market Risk).
a. Digital Payment
Perusahaan Fintech digital payment memberikan layanan
berupa pembayaran transaksi secara online. Perusahaan penyedia
layanan ini pada umumnya berbentuk dompet virtual yang
dilengkapi dengan berbagai fitur untuk mempermudah transaksi
secara online antara konsumen dan pemilik usaha atau antar-pelaku
usaha. Penggunaan dompet virtual atau e-wallet banyak digunakan
oleh masyarakat Indonesia, terutama dalam transaksi e-commerce.
Potensi kerawanan dalam proses bisnis:
1) Terjadi kegagalan transaksi ketika dana telah ter-debet;
2) Pencurian data saat konsumen melakukan transaksi yang
dilakukan oleh cyber criminal;
3) Kemungkinan terjadi penyalahgunaan data oleh pihak yang
memiliki data keuangan konsumen;
4) Ketika melakukan pembayaran secara online terjadi tindak
kejahatan sim swap (kejahatan dengan modus menukar kartu sim
pada ponsel) untuk mendapatkan kode otentikasi.
Manfaat daripada digital payment yaitu:
1) Dengan menggunakan layanan digital payment maka akan
memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi;
2) Mendapatkan tawaran promosi, karena Fintech dapat
bekerjasama dengan merchant, pelaku usaha, untuk memberi
promosi dan penawaran yang menarik;
3) Kemudahan dalam melakukan perencanaan keuangan dan
mencatat arus pengeluaran karena semuanya tercatat oleh
sistem.
Potensi Risiko penggunaan digital payment adalah:
1) Keamanan data konsumen ataupun data transaksi yang dapat
disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab;
2) Kesalahan transaksi ataupun kesalahan nominal akibat sistem
infrastruktur yang meliputi software management, network dan
security management apabila tidak berjalan baik.
b. Financing dan Investment
Merupakan perusahaan Fintech yang memberikan layanan
crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending). Fintech
crowdfunding umumnya melakukan penghimpun dana untuk suatu
proyek maupun untuk penggalangan dana sosial, sedangkan P2P
Lending biasanya memfasilitasi pihak yang membutuhkan bantuan
dana pinjaman dengan para pihak yang ingin berinvestasi dengan
cara memberikan pinjaman.
Potensi Kerawanan dalam Proses Bisnis:
1) Kemungkinan terjadi data loss yang dilakukan oleh pihak yang
tidak bertanggungjawab ketika data konsumen dimasukkan
kedalam database perusahaan penyedia layanan;
2) Warga Negara Asing dapat mendaftarkan diri sebagai investor,
jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya harus
memperhatikan ketentuan antar negara;
3) Informasi mengenai prosedur dan tata cara penilaian kredit oleh
perusahaan penyedia layanan sering kurang lengkap dijelaskan
sehingga rawan terjadi permasalahan;
4) Tidak dijamin oleh asuransi.
Manfaat financial dan investment:
1) Dapat menekan biaya dan lamanya proses waktu peminjaman
yang seringkali dikeluhkan oleh konsumen jika mereka
mengajukan peminjaman kredit ke bank ataupun lembaga
pembiayan lainnya;
2) Kemudahan berinvestasi sekaligus menwarkan imbal hasil yang
lebih tinggi daripada yang ada di pasar.
Risiko financial dan investment:
1) Risiko gagal bayar, kesalahan pada peniliain risiko peminjam
kredit dan kemudian menyebabkan kerugian terhadap para
investor.
2) Kurangnya memperhatikan kecukupan informasi yang diberikan
oleh perusahaan Fintech kepada investor, konsumen dan pihak
yang akan ditawarkan produknya secara online.
c. Account Aggregrator
Layanan yang dapat mengakomodasi seluruh transaksi dari
beragam akun perbankan, jenis Fintech Account Aggregrator ini
akan menawarkan layanan yang dapat mengakomodasi seluruh
transaksi melalui satu platform saja.
Unsur Kerawanan dalam Proses Bisnis:
1) Platform mengalami error pada saat digunakan dikarenakan
kurangnya manajemen software perusahaan;
2) Apabila manajemen software perusahaan tidak terkelola dengan
baik, dapat mengakibatkan transaksi tidak diperbaharui dengan
baik pula;
3) Hilangnya database konsumen setelah informasi didaftarkan
pada platform;
4) Ada bank-bank tertentu yang tidak dapat diakses karena sistem
keamanan bank yang terus diperbaharui dan perusahaan Fintech
harus ikut menyesuaikan.
Manfaat Account Aggregrator:
1) Kemudahan bertransaksi dengan hanya menggunakan satu
platform;
2) Membantu pelaporan keuangan.
Risiko Account Aggregrator :
1) Dengan memberikan informasi akun-akun perbankannya kepada
platform Fintech, kemungkinan memiliki potensi risiko besar.
Apabila perusahaan tidak memiliki sistem keamanan data yang
kuat, maka konsumen rentan terhadap kejahatan perbankan;
2) Risiko dimana perusahaan Fintech atau pihak luar yang tidak
bertanggungjawab dapat menyalahgunakan data pribadi
konsumen yang bersifat sensitif

Jenis Financial Technology (skripsi dan tesis)


Financial Technology memiliki beberapa jenis diantaranya:  a. Management Aset Platform Expense Management System membantu berjalannya usaha lebih praktis dan efisien. Semua rekapan pergantian biaya yang semula dilakukan manual, cukup dilakukan melalui aplikasi untuk persetujuan pergantian biaya tersebut. b. Crowd Funding Crowd funding adalah startup yang menyediakan platform penggalangan dana untuk disalurkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti korban bencana alam, korban perang, mendanai pembuatan karya. c. E-Money E-Money atau uang elektronik adalah uang yang dikemas ke dalam dunia digital, sehingga dapat dikatakan dompet elektronik. Uang ini umumnya bisa digunakan untuk berbelanja, membayar tagihan, dan lain-lain melalui sebuah aplikasi. d. Insurance Jenis startup yang bergerak di bidang insurance ini cukup menarik. Karena biasanya asuransi yang kita ketahui selama ini merupakan asuransi konvensional, di mana kita mensisihkan sejumlah uang perbulan sebagai iuran wajib untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut di masa depan, jenis asuransi startup tidak semua berjalan demikian. e. Peer to Peer Lending Peer to Peer Lending adalah startup yang menyediakan platform pinjaman secara online. Urusan permodalan yang sering dianggap bagian paling vital untuk membuka usaha, melahirkan ide banyak pihak untuk mendirikan startup jenis ini. f. Payment Gateway Payment gateway memungkinkan masyarakat memilih beragam metode pembayaran berbasis digital (digital payment gateway) yang dikelola oleh sejumlah startup, dengan demikian akan meningkatkan volume penjualan e-commerce. g. Remittance Remittance adalah jenis startup yang khusus menyediakan layanan pengiriman uang antar negara. Banyak didirikannya startup remittance ini dalam rangka membantu masyarakat yang tidak  memiliki akun atau akses perbankan. Adanya startup jenis ini sangat membantu para tenaga kerja Indonesia salah satu anggota keluarganya berada di luar negeri, karena proses pengiriman yang mudah dan biaya lebih murah. h. Securities Saham, forex, reksadana, dan lain sebagainya, merupakan investasi yang sudah tidak asing lagi didengar. Securities dapat dikatakan sebagai jenis startup yang menyediakan platform untuk berinvestasi saham secara online.

Manfaat Financial Technology (skripsi dan tesis)


 Perkembangan Fintech memberikan beberapa manfaat diantaranya:39 a. Manfaat bagi konsumen: 1) Perluasan pilihan produk; 2) Peningkatan kualitas layanan; 3) Penurunan harga. b. Manfaat bagi pelaku bisnis: 1) Memperpendek rantai transaksi; 2) Meningkatkan efisiensi modal dan resiliensi operasional; 3) Meningkatkan iklusi keuangan; 4) Memperlancar arus informasi. c. Manfaat bagi ekonomi: 1) Mempercepat transmisi kebijakan moneter; 2) Meningkatkan kecepatan uang beredar; 3) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Alasan adanya Fintech yaitu masyarakat tidak dapat dilayani di industri keuangan tradisional karena perbankan terikat pada aturan yang ketat serta keterbatasan industri perbankan dalam melayani masyarakat di daerah tertentu, selain itu juga alasan adanya Fintech karena masyarakat mencari alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional karena masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih demokratis dan transparan serta biaya layanan keuangan yang efisien dan menjangkau masyarakat luas

Peran Financial Technology (skripsi dan tesis)


 Fintech juga memiliki peran penting dalam mengubah perilaku konsumen serta ekspetasi konsumen diantaranya yaitu dapat mengakses data dan informasi kapan saja dan dimana saja, serta menyamaratakan bisnis besar dan kecil sehingga cenderung untuk memiliki ekspektasi tinggi meski terhedap bisnis kecil yang baru dibangun elain itu teknologi informasi juga sangat berperan penting terhadap keberadaan Fintech. 37 Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan. Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan bisnis, memberikan andil yang besar terhadap perubahan yang mendasar pada struktur, operasi, dan menajemen organisasi. Peranan teknologi informasi dapat berupa salah satu dari berikut:38 a. Teknologi informasi menggantikan peran manusia, dalam hal ini teknologi informasi melakukan otomasi terhadap suatu tugas atau proses. b. Teknologi memperkuat peran manusia, yakni dengan menyajikan informasi terhadap suatu tugas atau proses. Fintech dengan layanan keuangan seperti crowdfunding, mobile payments, dan jasa transfer uang menyebabkan revolusi dalam bisnis startup. Dengan crowdfunding, bisa memperoleh dana dari seluruh dunia dengan mudah, bahkan dari orang yang tidak dikenal sekalipun. Fintech juga memungkinkan transfer uang secara global atau internasional.

Pengertian Financial Technology (skripsi dan tesis)


Salah satu yang tidak asing beberapa tahun terakhir khususnya di dunia bisnis Indonesia adalah Fintech. Istilah Fintech merupakan singkatan dari Financial Technology, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti teknologi finansial. Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, teknologi finansial diartikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.  Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan teknologi software, internet, dan komunikasi.  Bentuk dasar Fintech antara lain Pembayaran (digital wallets, Peer to Peer, payments), Investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), Pembiayaan (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), Asuransi (risk management), Lintasproses (big data analysis, predicitive modeling), Infrastruktur (security). Konsep Fintech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial pada lembaga perbankan, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan modern, meliputi layanan keuangan berbasis digital yang saat ini telah berkembang di Indonesi